Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU - salah satu lokasi di Tangsel disebut berlangsung secara terang-terangan mengedarkan Pil Koplo, hingga kini polisi belum memberi respons. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

TERPANTAU - salah satu lokasi di Tangsel disebut berlangsung secara terang-terangan mengedarkan Pil Koplo, hingga kini polisi belum memberi respons. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Kinerja kepolisian kembali dipertanyakan. Praktik peredaran obat keras terbatas di Tangerang Selatan, kini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran yang berlangsung secara sistematis.

Berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas ilegal tersebut dilaporkan tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

‎Di titik-titik tertentu, seperti Jl. Palem Indah, Komplek Puri Bintaro, Pondok Pucung, Pondok Aren, Jalan Jelupang Raya No.50, Jelupang, Jl. Raya Pondok Jagung, RT.01/RW.01, Jl. Melati Permai Raya No.1, dan Lengkong Wetan, Kota Tangerang Selatan, Banten transaksi pil koplo disebut berjalan relatif terbuka dengan intensitas tinggi pada waktu-waktu tertentu.

“Sudah lama itu, bukan rahasia lagi. Orang dewasa hingga muda datang silih berganti, transaksi juga kelihatan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Lebih ironisnya lagi, sejumlah pedagang mengaku bisa tetap berjualan lantaran adanya dugaan “setoran” rutin kepada oknum tertentu agar aktivitas mereka tidak diganggu.

Bahkan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Hingga saat ini, belum terlihat langkah penindakan signifikan terhadap lokasi-lokasi yang disebut menjadi pusat aktivitas tersebut.

‎Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, pada Kamis (18/6/2026), belum mendapatkan respons resmi.

Baca Juga :  Wagub Rano Apresiasi Kemenangan Persija 3–0 atas Bhayangkara FC

Minimnya klarifikasi dari pihak kepolisian justru mempertebal spekulasi di tengah masyarakat.

Kendati demikian, masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya bersikap reaktif, tetapi proaktif melakukan penyelidikan mendalam.

‎‎Jika tidak segera ditangani secara transparan, dikhawatirkan jaringan ini akan semakin mengakar dan merusak tatanan sosial masyarakat di Tangerang Selatan.

Selama sistem ini dibiarkan yang bekerja bukan hanya obat, melainkan kesepakatan sunyi yang membuatnya terus beredar.

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB