Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Pembiaran, Ketidakmampuan, atau Ada yang Belum Terungkap?

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT, Suararealitas.co – Di negeri yang konon menjunjung tinggi hukum, terkadang terjadi peristiwa yang membuat masyarakat bingung membedakan antara kawasan konservasi dan kawasan tanpa pengawasan. Salah satu contohnya adalah polemik penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Publik tentu bertanya-tanya. Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki izin yang sah, mengapa bisa berlangsung? Jika benar melanggar aturan, mengapa tidak segera dihentikan? Jika aparat dan pengelola mengetahui keberadaannya, mengapa persoalan ini berlarut-larut?

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie menyoroti dengan serius, patut diduga Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) ada pembiaran, ketidakmampuan, atau ada yang belum terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Pertanyaan-pertanyaan itu muncul bukan karena masyarakat ingin menuduh siapa pun, melainkan karena logika sederhana sulit menerima sebuah aktivitas yang dilakukan secara terbuka namun seolah tidak tersentuh tindakan tegas. Maka patut diduga ada pembiaran, ketidakmampuan, atau ada yang belum terungkap”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

ASH menjelaskan bahwa dalam perspektif publik, terdapat tiga kemungkinan:

Kemungkinan pertama, pengawasan berjalan sangat lemah. Jika ini yang terjadi, maka kawasan konservasi yang seharusnya dijaga ketat ternyata bisa dimanfaatkan tanpa kontrol memadai. Tentu ini bukan prestasi yang layak dibanggakan.

Baca Juga :  Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

Kemungkinan kedua, terjadi pembiaran. Tidak perlu ada keterlibatan langsung untuk menimbulkan kerugian ekologis. Dalam banyak kasus, pembiaran terhadap aktivitas ilegal justru menjadi sahabat terbaik para pelanggar hukum. Mereka tidak membutuhkan perlindungan resmi apabila sudah memperoleh keuntungan dari ketidaktegasan.

Kemungkinan ketiga adalah adanya fakta-fakta yang belum terungkap dan perlu diselidiki oleh aparat yang berwenang. Namun hal ini memerlukan bukti, bukan asumsi. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil penyelidikan resmi.

> “Yang menjadi ironi adalah hutan tidak bisa berbicara. Pohon pinus yang terluka tidak dapat membuat laporan polisi. Mata air yang debitnya berkurang tidak dapat mengajukan gugatan. Lereng yang perlahan kehilangan daya dukungnya tidak dapat menggelar konferensi pers”, tambahnya.

Akibatnya, ASH mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan sering kali baru dianggap penting ketika bencana datang. Ketika longsor terjadi, semua sibuk mencari penyebab. Ketika sumber air menurun, semua mencari kambing hitam. Padahal tanda-tandanya mungkin sudah terlihat jauh sebelumnya.

Dalam konteks ini, masyarakat berhak meminta transparansi penuh dari pengelola kawasan. Berapa luas area yang terdampak? Sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung? Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi? Tindakan apa yang sudah dilakukan? Dan mengapa aktivitas itu bisa terjadi apabila memang tidak memiliki dasar perizinan yang sah?

Baca Juga :  Amankan 19 TSK, Polresta Bandara Soetta Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Ribuan Gram BB

> “Pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pengelola kawasan. Sebaliknya, itu adalah konsekuensi dari prinsip akuntabilitas publik. Semakin besar kewenangan yang dimiliki suatu lembaga, semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat”, tandasnya.

Karena itu, ASH menggaris bawahi bahwa fokus utama seharusnya bukan pada saling menyangkal atau saling menyalahkan, melainkan pada pengungkapan fakta secara terang-benderang. Jika memang tidak ada keterlibatan pihak pengelola, maka penyelidikan independen akan membersihkan nama mereka. Jika terdapat kelalaian, maka harus diperbaiki. Dan jika ditemukan pelanggaran hukum oleh pihak mana pun, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

> “Hutan konservasi bukan milik kelompok tertentu, bukan milik paguyuban tertentu, dan bukan pula milik pejabat tertentu. Hutan konservasi adalah milik bangsa. Karena itu, setiap bentuk eksploitasi ilegal terhadapnya bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan generasi yang akan datang”, pungkasnya. []

 

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru