Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSatresnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat TerlarangKomentar: 0
Pil Koplo

Satresnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

Suara Realitas, 1 Oktober 2025, 10:32 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET: Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk seorang mahasiswa yang mengedarkan pil koplo. (Foto: Istimewa)

CIREBON, suararealitas.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Seorang mahasiswa berinisial FOH (25), diamankan petugas bersama barang bukti di Jalan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu (28/9/2025) malam.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku yang tengah beraktivitas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat sediaan farmasi yang tidak dilengkapi izin edar.

Selain obat, diamankan pula handphone yang digunakan untuk transaksi serta sebuah tas ransel berisi barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Petugas juga menyita sepeda motor yang dipakai pelaku untuk operasional peredaran dan uang tunai hasil penjualan.

Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota bersama dengan tersangka.

FOH diketahui beralamat di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kepada penyidik, pelaku mengaku berstatus mahasiswa namun terlibat dalam praktik jual beli obat terlarang di wilayah Cirebon.

Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menangani kasus ini dan langsung melakukan gelar perkara.

Berdasarkan bukti yang terkumpul, FOH ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut.

Baca Juga :  Duri Kosambi Jadi Surga bagi Kartel Pengedar Pil Koplo, BPOM Tak Berdaya, Siapa Bermain?

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang.

“Kami mendorong masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat.

Sebagai informasi, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Baca tentangPil Koplo
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain