Tanggapi Dugaan Tutup Mata Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Samian: Tidak Ada Pembiaran, Kami Siap Tindaklanjuti!

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr H Samian, SH, S.IK, M.Si. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr H Samian, SH, S.IK, M.Si. (Foto: suararealitas.co)

JAKARTA, suararealitas.co – Polres Sukabumi buka suara terkait isu dugaan tutup mata maupun pembiaran atas praktik penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah hukumnya.

“Tidak ada yang tutup mata, ada info berikan.Tindak sesuai ketentuan, pemberitaan subyektif menyudutkan,” demikian pernyataan resmi Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat dikonfirmasi suararealitas.co melalui WhatsApp, keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Sontak, Kapolres juga memberikan klarifikasi dan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada penanganan dari pihak Polres Sukabumi, di tahun 2025 dilakukan penindakan terhadap perkara-perkara penyalahgunaan BBM,” lanjut keterangan tersebut.

Kapolres pun mengaku, bahwa terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan dilakukan penanganan sesuai ketentuan.

“Tidak ada pembiaran, bila ada ada bentuk pelanggaran tentunya akan dilakukan penindakan, informasi dari masyarakat tentunya membantu kerja dari pihak kepolisian,” tutup keterangan tersebut.

Diduga Terlibat Kongkalikong

Seperti diketahui, praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis pertalite oleh SPBU 34.433.04 dengan pihak pembeli terbongkar di Jalan Alun-alun Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Yang Ke-30 Siti Hamidah, Refleksi Mendalam Tentang Perjalanan Hidup

Terminal bahan bakar ini kepergok melayani pengisian pada unit pick up berwarna hitam dengan nomor polisi F 8754 UU.

Mobil tersebut kepergok melakukan pengisian BBM pertalite ke jerigen berukuran 35 liter dan berkapasitas 1.750 liter, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sang pemilik armada, Wihanda mengatakan bahwa dirinya mengambil BBM jenis pertalite tersebut kerap menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan.

Namun terdapat kejanggalan didalam surat itu, dalam pengakuannya, ternyata BBM tersebut di perjualbelikan ke warung-warung yang menjual bensin eceran.

Hukuman Bagi Penyalahgunaan BBM

Sebagai informasi, tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah yakni, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers Diduga Jadi Pemicu Gugatan Perdata Rp200 Miliar Kementan Terhadap Tempo

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.433.04 Pelabuhanratu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru