Tanggapi Dugaan Tutup Mata Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Samian: Tidak Ada Pembiaran, Kami Siap Tindaklanjuti!

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr H Samian, SH, S.IK, M.Si. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr H Samian, SH, S.IK, M.Si. (Foto: suararealitas.co)

JAKARTA, suararealitas.co – Polres Sukabumi buka suara terkait isu dugaan tutup mata maupun pembiaran atas praktik penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah hukumnya.

“Tidak ada yang tutup mata, ada info berikan.Tindak sesuai ketentuan, pemberitaan subyektif menyudutkan,” demikian pernyataan resmi Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat dikonfirmasi suararealitas.co melalui WhatsApp, keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Sontak, Kapolres juga memberikan klarifikasi dan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada penanganan dari pihak Polres Sukabumi, di tahun 2025 dilakukan penindakan terhadap perkara-perkara penyalahgunaan BBM,” lanjut keterangan tersebut.

Kapolres pun mengaku, bahwa terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan dilakukan penanganan sesuai ketentuan.

“Tidak ada pembiaran, bila ada ada bentuk pelanggaran tentunya akan dilakukan penindakan, informasi dari masyarakat tentunya membantu kerja dari pihak kepolisian,” tutup keterangan tersebut.

Diduga Terlibat Kongkalikong

Seperti diketahui, praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis pertalite oleh SPBU 34.433.04 dengan pihak pembeli terbongkar di Jalan Alun-alun Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan APD Rp3,3 Triliun Seret Oknum Anggota DPR Asal Bali

Terminal bahan bakar ini kepergok melayani pengisian pada unit pick up berwarna hitam dengan nomor polisi F 8754 UU.

Mobil tersebut kepergok melakukan pengisian BBM pertalite ke jerigen berukuran 35 liter dan berkapasitas 1.750 liter, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sang pemilik armada, Wihanda mengatakan bahwa dirinya mengambil BBM jenis pertalite tersebut kerap menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan.

Namun terdapat kejanggalan didalam surat itu, dalam pengakuannya, ternyata BBM tersebut di perjualbelikan ke warung-warung yang menjual bensin eceran.

Hukuman Bagi Penyalahgunaan BBM

Sebagai informasi, tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah yakni, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Rp53,76 Miliar, Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.433.04 Pelabuhanratu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terbaru