Cekcok Antar Tetangga Berujung Derita Anak, Tidur di Ruang Polisi Temani Sang Ibu

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: ilustrasi percekcokan antar tetangga. (Foto: Dok.Pngtree/Ist).

POTRET: ilustrasi percekcokan antar tetangga. (Foto: Dok.Pngtree/Ist).

BEKASI, suararealitas.co – Gara-gara saling ejek, dan terjadi percekcokan antara seorang wanita dengan tetangganya yang berujung pada keterlibatan pihak kepolisian serta adanya dugaan pelanggaran prosedur penahanan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Tepi Jalan Cluster Allena Residence B.C7 RT.003/003, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Wanita berinisial AN (38), istri dari AG (42), terlibat cekcok dengan tetangganya yang berinisial AS, hingga akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan HR, adik kandung dari AN, penahanan dilakukan saat pemanggilan kedua oleh Polsek Bantar Gebang pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kakak saya pada saat pemanggilan kedua hari itu juga langsung ditahan,” ujar HR kepada suararealitas.co, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Gubernur DKI Resmikan Remodeling Gedung Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1

Namun, HR menyebut bahwa hingga kini tidak ada surat penahanan yang diberikan pihak kepolisian kepada keluarga.

“Sampai saat ini polisi tidak mengeluarkan surat penahanan kakak saya. Ini seperti cacat prosedur. Bahkan ponakan kami yang masih berumur 6 tahun ikut tidur di ruang Kanit,” tambah HR.

Upaya konfirmasi yang dilakukan suararealitas.co kepada Kapolsek Bantar Gebang tidak membuahkan hasil.

Bahkan, sang Kapolsek terkesan enggan memberikan keterangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan atau keterlibatan pihak internal dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menyayangkan adanya penangkapan yang turut melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Wali Kota Jakut Serahkan Trophy dan Hadiah Bagi 10 Sekolah Pemenang Lomba Perpustakaan

“Kalau memang tidak ada alasan kuat untuk menahan, sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Apalagi jika sampai anak ikut terlibat dalam situasi seperti itu. Harus ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Kak Seto saat dihubungi via WhatsApp.

Kak Seto menegaskan bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini melalui cabang lembaga yang berada di wilayah Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ikut terdampak.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Mantan Jaksa PTDH Gagal Move on, Tipu Warga Tangsel
Penjaga Proyek di Tamansari Bogor Meninggal Dunia Usai Diserang OTK Bersenjata
Aceng Syamsul Hadie: Polri Seharusnya Jadi Pengawal, BUKAN Pengelola Dalam Program MBG
Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan 
LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Rp53,76 Miliar, Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat
Kuasa Hukum MH Geram, Owner Skincare Tak Ditahan
Pertandingan Hukum Kasus Ijazah Jokowi || Ketika Wasit Ikut Bermain di Lapangan, Menjadi Semu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:03 WIB

Penjaga Proyek di Tamansari Bogor Meninggal Dunia Usai Diserang OTK Bersenjata

Jumat, 14 November 2025 - 08:57 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Polri Seharusnya Jadi Pengawal, BUKAN Pengelola Dalam Program MBG

Jumat, 14 November 2025 - 08:09 WIB

Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan 

Kamis, 13 November 2025 - 09:27 WIB

LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini

Rabu, 12 November 2025 - 16:47 WIB

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Ilegal Rp53,76 Miliar, Tegakkan Hukum dan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru