Cekcok Antar Tetangga Berujung Derita Anak, Tidur di Ruang Polisi Temani Sang Ibu

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: ilustrasi percekcokan antar tetangga. (Foto: Dok.Pngtree/Ist).

POTRET: ilustrasi percekcokan antar tetangga. (Foto: Dok.Pngtree/Ist).

BEKASI, suararealitas.co – Gara-gara saling ejek, dan terjadi percekcokan antara seorang wanita dengan tetangganya yang berujung pada keterlibatan pihak kepolisian serta adanya dugaan pelanggaran prosedur penahanan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Tepi Jalan Cluster Allena Residence B.C7 RT.003/003, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Wanita berinisial AN (38), istri dari AG (42), terlibat cekcok dengan tetangganya yang berinisial AS, hingga akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan HR, adik kandung dari AN, penahanan dilakukan saat pemanggilan kedua oleh Polsek Bantar Gebang pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kakak saya pada saat pemanggilan kedua hari itu juga langsung ditahan,” ujar HR kepada suararealitas.co, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Terkesan Kebal Hukum, Gudang Oli Palsu di Pergudangan Kali Sabit Diduga Bebas dari Pantauan APH

Namun, HR menyebut bahwa hingga kini tidak ada surat penahanan yang diberikan pihak kepolisian kepada keluarga.

“Sampai saat ini polisi tidak mengeluarkan surat penahanan kakak saya. Ini seperti cacat prosedur. Bahkan ponakan kami yang masih berumur 6 tahun ikut tidur di ruang Kanit,” tambah HR.

Upaya konfirmasi yang dilakukan suararealitas.co kepada Kapolsek Bantar Gebang tidak membuahkan hasil.

Bahkan, sang Kapolsek terkesan enggan memberikan keterangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya kejanggalan atau keterlibatan pihak internal dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, menyayangkan adanya penangkapan yang turut melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga :  Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

“Kalau memang tidak ada alasan kuat untuk menahan, sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru. Apalagi jika sampai anak ikut terlibat dalam situasi seperti itu. Harus ada pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Kak Seto saat dihubungi via WhatsApp.

Kak Seto menegaskan bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini melalui cabang lembaga yang berada di wilayah Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ikut terdampak.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru

Ragam Daerah

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:36 WIB