Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran beneficial owner PT QSS berinisial SDT dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, SDT diduga terlibat sejak proses akuisisi PT QSS yang saat itu telah mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

‎‎Menurut Syarief, pada 2018 PT QSS sebenarnya belum memenuhi syarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan tersebut disebut tidak melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah serta menggunakan data yang tidak sesuai fakta.

‎‎Meski demikian, PT QSS tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi beserta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk wilayah tambang seluas 4.084 hektare.

Baca Juga :  Turun atau Kena Tegur, Sekda Tangerang Ultimatum Camat di Rapat TPPS

‎‎Pemberian izin tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

‎‎Syarief menjelaskan, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS justru tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang telah diberikan.

Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen PT QSS.

‎‎“PT QSS memperoleh IUP, tetapi tidak melakukan penambangan di lokasi izin tersebut. Aktivitas penambangan dilakukan di lokasi lain, lalu hasilnya dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Wartawan yang Dianiaya Oknum Relawan Kobam, Buka Laporan di Polrestro Tangerang

‎‎Kejagung menyebut aktivitas penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Dalam prosesnya, dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme verifikasi yang semestinya.

‎‎Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, yang menjadi salah satu syarat dalam perizinan ekspor mineral.

‎‎Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Penyidik pun menetapkan SDT sebagai tersangka.

‎‎SDT disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Kamis (21/5/2026).

Penulis : Panji

Berita Terkait

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan
Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)
Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu
Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
Viral di Medsos, Maraknya Dugaan PETI di Kawasan Hutan Cirangsad, Aparat Penegak Hukumnya Kemana ?
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum
Diduga Penculikan Wartawan oleh Oknum TNI: Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas, “Kami Akan Memantau Proses Hukumnya…!!”

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:16 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar, Beneficial Owner PT QSS Ditahan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Tidak Boleh Bersikap Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:18 WIB

Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Jakarta Barat Mencekam! Aksi Begal dan Jambret Brutal Bikin Warga Takut Keluar Malam

Berita Terbaru

TNI-Polri

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:40 WIB