JAKARTA, suararealitas.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran beneficial owner PT QSS berinisial SDT dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, SDT diduga terlibat sejak proses akuisisi PT QSS yang saat itu telah mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Menurut Syarief, pada 2018 PT QSS sebenarnya belum memenuhi syarat untuk memperoleh IUP Operasi Produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perusahaan tersebut disebut tidak melalui proses due diligence atau uji tuntas yang sah serta menggunakan data yang tidak sesuai fakta.
Meski demikian, PT QSS tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi beserta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk wilayah tambang seluas 4.084 hektare.
Pemberian izin tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Syarief menjelaskan, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS justru tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang telah diberikan.
Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen PT QSS.
“PT QSS memperoleh IUP, tetapi tidak melakukan penambangan di lokasi izin tersebut. Aktivitas penambangan dilakukan di lokasi lain, lalu hasilnya dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief di Jakarta, Jumat.
Kejagung menyebut aktivitas penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Dalam prosesnya, dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme verifikasi yang semestinya.
Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, yang menjadi salah satu syarat dalam perizinan ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Penyidik pun menetapkan SDT sebagai tersangka.
SDT disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Kamis (21/5/2026).
Penulis : Panji




































