Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Penusukan Bermotif Asmara di Cilincing, Pelaku Ditangkap di Bengkulu

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Suararealitas.co || Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di wilayah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Wakapolres AKBP James H. Hutajulu menyampaikan keterangan resmi pada Jumat (19/9/2025).

‎Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 14.34 WIB di Jalan Kalibaru Timur RT 007/002, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Korban diketahui bernama Muhammad Yusuf alias Aco, yang saat kejadian tengah berada di rumah kontrakan bersama saksi.

‎Menurut Kapolres, kasus ini dipicu oleh masalah asmara. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih dari pacar korban. Cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi korban setelah menerima pesan singkat yang memicu emosinya. Terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan. Korban mengalami luka serius di bagian punggung kiri dan akhirnya meninggal dunia.

‎“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri bersama temannya. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu kemudian bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu, 17 September 2025, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bengkulu,” jelas Kombes Pol Erick Frendriz.

Baca Juga :  Wow! Lagu Melepas Masa Lajang Tri Suaka Bikin Baper Netizen

Pelaku diketahui bernama AAS (36), warga Kalibaru, Cilincing. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau badik, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta rekaman CCTV.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Kasus ini sudah kami tangani secara profesional,” pungkasnya.

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Harkamtibmas, Cegah 3C, Balap Liar, dan Tawuran di Wilayah Pelabuhan
Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Sapa Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run, Kuatkan Kolaborasi dan Soliditas Bumi Sriwijaya
JJOS Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem
Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Patroli Malam di Jakarta Utara
JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Bersama Masyarakat
Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kali Baru Bagikan Nasi Kotak kepada Warga sebagai Wujud Kepedulian Polri
Polri Bekali 282 Capaja Akpol Pemahaman Geopolitik Global dan Peran Strategis Menjaga Stabilitas Nasional
Respons Cepat Personel Polsek Kawasan Kalibaru Polres Priok, Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:12 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Harkamtibmas, Cegah 3C, Balap Liar, dan Tawuran di Wilayah Pelabuhan

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:35 WIB

JJOS Perkuat Pelayanan dan Pengamanan Wisatawan Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:27 WIB

Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Patroli Malam di Jakarta Utara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:24 WIB

JJOS Nobar Kamtibmas Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan Bersama Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:36 WIB

Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kali Baru Bagikan Nasi Kotak kepada Warga sebagai Wujud Kepedulian Polri

Berita Terbaru