Polemik Kenaikan Sewa Kios di Blok M, Kopema Angkat Bicara

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung  saat blusukan ke Kios Blok M. (Foto: Istimewa)

POTRET: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat blusukan ke Kios Blok M. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Polemik kenaikan tarif sewa kios di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik.

Penasihat Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema), Mumu Mujtahid menilai pemberitaan yang beredar selama ini cenderung sepihak dan merugikan koperasi maupun para pedagang kecil yang menjadi anggotanya.

Menurut Mumu, Gubernur DKI Jakarta seharusnya tidak serta-merta menerima laporan dari pihak MRT tanpa mendengar penjelasan dari koperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MRT sebenarnya juga merasa malu dengan kejadian ini. Tapi yang keluar ke publik kok seolah-olah hanya satu sisi. Apakah mereka sudah tanya ke koperasi? Kalau dibilang ada pelanggaran, pelanggaran di mana?,” ujarnya.

Skema Sewa Kios Sesuai Perjanjian

Mumu menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama antara MRT dan Kopema terkait ketentuan sewa kios sudah jelas. Jika digunakan langsung oleh anggota, tarifnya Rp300 ribu per bulan.

Namun, jika disewakan kepada pihak lain, berlaku tarif Rp1,5 juta ditambah jaminan Rp1,5 juta dan service charge Rp100 ribu per bulan.

Baca Juga :  KLAS Bidik Efisiensi Armada dan Ekspansi Pasar Pasir Kuarsa pada 2026

“Kalau pemegang hak pakai harus bayar Rp1,5 juta, apa yang mereka dapat? Malah nombok dengan tambahan Rp100 ribu,” tegasnya.

Riak Penolakan dan Pembiaran

Mumu menambahkan, Kopema sejak awal justru berperan mengajak pedagang masuk ke kawasan Blok M secara baik-baik.

Namun, belakangan terjadi kericuhan ketika sejumlah pedagang menolak kenaikan harga sewa.

“Dari Juni sampai akhir Agustus, kita sudah buka ruang diskusi soal rencana MRT. Tapi tidak pernah direspons. Yang terjadi malah kios dirusak dan dua bulan terakhir (Juli–Agustus) tidak dibayar, padahal itu masih harga lama,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan munculnya narasi sepihak di media sosial yang menurutnya merugikan koperasi.

“Jangan karena punya banyak pengikut di Medsos, lalu seenaknya mendzolimi koperasi yang anggotanya juga pedagang kecil. Ini tidak adil,” sebutnya.

Konteks Regulasi Kopema

Sebagai informasi, Kopema sejatinya merupakan wadah resmi bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang ditempatkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 1992 melalui Perda No. 8/1992 tentang Pengusaha Perpasaran Swasta.

Baca Juga :  Balik Setelan Pabrik, Slank Kritik Penguasa dan Kisahkan Negeri Kacau Balau Lewat Lagu Republik Fufufafa

Artinya, koperasi ini memiliki peran strategis dalam pembinaan pelaku usaha kecil agar dapat menjadi mitra sehat bagi pusat-pusat perbelanjaan modern.

Pemprov DKI juga sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk memperkuat posisi pedagang kecil, yakni Perda No. 2/2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan tempat bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Namun, hingga kini belum ada aturan turunan yang secara rinci mengatur pola kemitraan, khususnya terkait pembiayaan.

Padahal, dalam Keputusan Gubernur No. 44/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta disebutkan bahwa pedagang yang ditempatkan di lokasi kewajiban penyediaan tempat seharusnya hanya dikenakan biaya sebesar 30% dari service charge umum.

Harapan Untuk Jalan Tengah

Dengan adanya polemik ini, Mumu menegaskan bahwa solusi bukanlah saling menyalahkan, melainkan duduk bersama antara Pemprov, MRT, pengelola pusat perbelanjaan, dan koperasi.

“Yang paling penting, pedagang kecil jangan terus-menerus jadi korban. Pemerintah harus hadir memberi pembinaan sekaligus memastikan aturan berjalan adil,” pungkasnya.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

Buka Kegiatan Penguatan Kolaborasi Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, Menko Polkam Bacakan Gurindam Dua Belas
Rapat Terbatas Bahas Ketahanan Energi, Pemerintah Dorong Percepatan Biodiesel B50
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tegaskan Dapat Penugasan Kelola Program Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi SGD 225.000 kepada Ahli Waris Pelaut Indonesia yang Meninggal di Kapal Singapura
Kemenhub dan Pelindo Siapkan E-Pilotage, Uji Coba Pemanduan Kapal Digital Dimulai di Empat Pelabuhan
Batik Khas Jawa Timur Jadi Magnet Pengunjung Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026
Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana, Bongkar 384 TEUs Komponen BYD
Prabowo Percepat Peremajaan Tebu Nasional, Target Dituntaskan dalam 2 Tahun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:07 WIB

Buka Kegiatan Penguatan Kolaborasi Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme, Menko Polkam Bacakan Gurindam Dua Belas

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Rapat Terbatas Bahas Ketahanan Energi, Pemerintah Dorong Percepatan Biodiesel B50

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:21 WIB

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Tegaskan Dapat Penugasan Kelola Program Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi SGD 225.000 kepada Ahli Waris Pelaut Indonesia yang Meninggal di Kapal Singapura

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:27 WIB

Kemenhub dan Pelindo Siapkan E-Pilotage, Uji Coba Pemanduan Kapal Digital Dimulai di Empat Pelabuhan

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur DKI Buka Konferensi WAPOR Asia Pasifik 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 21:14 WIB