Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTCV Karaton Mega Karya Diduga Kuat Korupsi Program PSU Kampung Cinangerang, Pasir LimusKomentar: 0
Suara Realitas Terkini

CV Karaton Mega Karya Diduga Kuat Korupsi Program PSU Kampung Cinangerang, Pasir Limus

Suara Realitas, 23 September 2025, 20:03 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf

SERANG, suararealitas.co – Pembangunan peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga kuat dijadikan ajang korupsi oleh pihak pelaksana.

Pasalnya, saat di temukan lantai dasar paving yang masih tanah berumput itu, tidak nampak ada pemasangan batu agregat dan pemadatan terlebih dahulu.

Badan jalan yang sudah di batasi kasting hanya di ampar pasir tipis dan langsung di pasang paving.

“Pekerjaannya sudah sesuai RAB, walaupun pekerjaan tersebut nampak tidak memenuhi syarat, sebagaimana telah di tentuan teknis tatakelola penggunaan matrial dalam program PSU,” ujar salah satu pekerja, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen

“Ini sudah sesuai RAB pak, jalan sudah padat dan berbatu adapun yang belum di pasang batu, kita akan pasang sebelum kita pasang paving,” sambungnya.

Padahal dari awal jelas tidak di temukan matrial batu dan alat pemadat (stamfer) dan diduga pihak pelaksana tidak mematuhi aturan, atau tidak memiliki SOP yang jelas dan efektif untuk di laksanakan sebagaimana mestinya, di tambah terkait masalah Harian Ongkos Kerja (HOK) hanya sebesar Rp 20.000,- permeter, serta adanya pemangkasan dari oknum.

Proyek tersebut berasal dari sumber dana APBD provinsi banten TA.2025, di laksanakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan nilai kontrak Rp.189.160.000.00.-,nomor kontrak 600/SPK.1157.UPPUPSU/D Perkim-3/2025.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Mauk Salurkan Bantuan Logistik ke Salah Satu Warga Banyu Asih yang Terdampak Kebakaran

Sementara di ketahui, dari pihak pelaksana inisial YPI saat di konfirmasi melalui pesan whatsap tidak menjawab, diduga memilih bungkam.

Menurut keterangan dari para pekerja, YPI sangat jarang ke lokasi, seakan lepas tanggung jawab.

Dengan adanya dugaan-dugaan penyimpangan di pekerjaan ini, pihak terkait di harap turun ke lokasi, cek dan ricek kegiatan yang di danai oleh hasil pajak rakyat agar tidak di jadikan ajang korupsi oleh oknum pemborong.

Lihat Regional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Regional
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain