Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: (kiri) Ferdinand Matheus Kilikily, SH dan (kanan) Tuti Susilawati, SH., MH., C.Me saat dimintai keterangan suararealitas.co usai persidangan di PN Jakbar. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: (kiri) Ferdinand Matheus Kilikily, SH dan (kanan) Tuti Susilawati, SH., MH., C.Me saat dimintai keterangan suararealitas.co usai persidangan di PN Jakbar. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Perkara kasus dugaan kerakusan mafia tanah dirasakan Lansia di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Haji Japar Ali Yugo yang sempat ramai, kini memasuki babak baru dan memanas.

Pasalnya, pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat, Ferdinand Matheus Kilikily, SH menegaskan bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” ujar Ferry Kilikily sapaan akrabnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/9/2025).

Ferry mengungkapkan, bahwa Majelis Hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat, namun kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat.

Adapun, kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga :  Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum, Sidang Gugatan Kembali Digelar 12 September 2024

“Didalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah dimuka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan alias Lenna,” terangnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya upaya rekayasa dalam pembuktian. “Kami melihat ada indikasi saksi fiktif. Hal ini justru semakin menguatkan posisi kami bahwa gugatan ini salah alamat,” tegasnya.

Ferry menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sejatinya merupakan milik PT Sarana Jaya.

Diketahui, Haji Japar hanya menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 untuk keperluan kandang ternak dan tidak pernah mengklaim sebagai pemilik yang sah.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Japar, Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me menambahkan, pihak kelurahan sudah menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim oleh penggugat tidak pernah terdaftar secara resmi.

“Bila memang ada keberatan, seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Sarana Jaya sebagai pemilik sah, bukan kepada Haji Japar yang sekadar menempati lahan dengan sepengetahuan warga dan aparat setempat,” nilai Tuti.

Baca Juga :  Keren! TP PKK Jakbar Borong 6 Penghargaan di Ajang Bergengsi

Sebagai informasi, sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi tambahan.

Bahkan, pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengungkap kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak penggugat kembali melaporkan H. Japar ke Polres Metro Jakarta Barat.

H. Japar dilaporkan dengan dugaan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan melawan hukum dan Pasal 385 tentang penyerobotan lahan.

Namun, pihak tergugat sangat menyayangkan atas keputusan Polres Jakarta Barat yang mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 tanpa pengembangan pokok perkara penyebab Gugatan yg dilayangkan Penggugat kepada Tergugat H. Japar.

Padahal, laporan Pidana Oey Giok Lan alias Lenna sudah berjalan tanpa pemberhentian terlebih dahulu sementara karna pada saat ini masih dalam proses Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berita Terkait

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Dokumen Diduga Direkayasa, Kejari Jakarta Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp5,19 Miliar dalam Kasus Lahan Kebon Bibit

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Berita Terbaru