Polsek Pasar Kemis Mengamankan Pelaku Tawuran Anak Pelajar

- Jurnalis

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Kapolsek AKP Ucu Nuryandi menegaskan akan menindaktegas pelaku tawuran di wilayah hukumnya meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku tawuran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Ucu Nuryandi, kepada Tangerang Ekspres, Selasa 28-5-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum yang berlaku yang dimaksudnya, jelas Ucu Nuryandi, sesuai Pasal 170 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

“Yang berbunyi, barang siapa bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Sebab demikian, lanjutnya, pihaknya selalu melimpahkan kasus tawuran ke Polresta Tangerang, untuk memproses hukum pelaku tawuran yang terbukti melanggar Pasal 170 dan 358 KUHP.

“Sejak Januari terdapat kasus tawuran yang terbukti melanggar pasal tersebut di wilayah hukum kami, maka kami langsung limpahkan kasus itu ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Terbuka Tampung Aspirasi Langsung

Misalkan, lanjutnya, terdapat yang tidak terbukti melakukan kekerasan, para pelaku aksi tawuran tetap dilakukan pembinaan oleh pihaknya.

Selama ini, pihaknya proaktif melakukan imbauan kepada masyarakat dan orang tua baik melalui media sosial atau kunjungan Bhabinkamtibmas Desa/Kelurahan, untuk mencegah tindak kenakalan remaja salah satunya tawuran.

Berita Terkait

Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku
Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika di Kampung Keakwa
Poros Baru Tangerang Menggelar Nobar Film “Pesta Babi” , di Taman Gajah Tangerang
Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia*
Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak
Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:12 WIB

Delapan Pendulang Emas Tewas di Korowai Yahukimo, Koops TNI Habema Siapkan Evakuasi dan Kejar Pelaku

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:11 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Resmi Tutup TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika di Kampung Keakwa

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:57 WIB

Poros Baru Tangerang Menggelar Nobar Film “Pesta Babi” , di Taman Gajah Tangerang

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:06 WIB

Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

Berita Terbaru