Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Untuk 2 WNA Asal China di Serang Banten, Hakim Putuskan Keduanya Lepas dari Jerat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Untuk 2 WNA Asal China di Serang Banten, Hakim Putuskan Keduanya Lepas dari Jerat Hukum
Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH saat dimintai keterangan oleh wartawan usai sidang Putusan Hakim. (Foto: Suara Realitas/Hapip)


SERANG – Proses jalan yang panjang terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dalam mencari keadilan terbayar lunas oleh putusan hakim pada sidang putusan yang digelar hari ini Kamis, 31 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, hakim menilai perkara terhadap 2 WNA asal China tersebut tidak miliki unsur Hukum Pidana berdasarkan fakta persidangan. Maka dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bea Cukai Bergulir di Pengadilan, DJBC Hormati Proses Persidangan

Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

“Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua clien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi,” ungkap Didik usai sidang putusan hakim.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret 2 WNA Pegawai PT JMI ini bermula dari jual-beli sebuah pabrik beserta isi dan fasilitasnya dikawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten yang telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.

Baca Juga :  Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

 Bahkan, PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin tersebut dikarenakan mesin tersebut sering rusak, maka Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan service atau perbaikan terhadap mesin tersebut, namun hal itu malah membuat Lie Shuzen dan Ke Wenxiang dilaporkan oleh PT Newland Steel dengan dakwaan penggelapan mesin.*(Hapip)

Berita Terkait

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terbaru

POTRET - Polisi mengungkap momen 3 karyawan percetakan di Jakpus disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Jun 2026 - 19:59 WIB