JAKARTA, suararealitas.co – Polisi berhasil mengungkap dugaan kasus penyekapan dan pemerasan yang melibatkan tiga orang pemuda di sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2026).
Dikutip dari edisinews.id pada Minggu (28/6), kasus ini terungkap usai petugas menerima informasi adanya dugaan penyekapan ilegal.
Penyergapan dilakukan oleh anggota Patroli dan Piket (Padal) serta Piket Reskrim pada Jumat (26/6/2026) pukul 16.00 WIB kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga korban ditemukan dalam kondisi kaki diborgol, serta diikat menggunakan kawat baja serta rantai besi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penyekapan bermula dari dugaan pencurian pelat cetak di percetakan tersebut yang diduga dilakukan oleh salah satu korban, berinisial TS (24).
Adapun, TS beserta dua rekannya, yaitu AS (19) dan MRJ (19), disekap oleh pihak pemilik dan karyawan lainnya. Ketiganya dikurung selama kurang lebih tiga minggu dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Diketahui, terduga pelaku menuntut uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang kepada keluarga korban dengan janji akan melepaskan sandera jika uang diserahkan.
Salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengungkap, bahwa dirinya telah mentransfer uang tebusan sebesar Rp50 juta sesuai permintaan.
Namun, ketiga korban tetap tidak dilepaskan, dan terus disekap hingga akhirnya diselamatkan oleh polisi.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan, bahwa tindakan main hakim sendiri dan penyekapan merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius, terlepas dari adanya dugaan pencurian oleh korban sebelumnya.
“Saat ini ketiga korban dan dua tersangka telah dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci, antara lain;
1. Visum Et Repertum (VER).
2. Kawat kabel dari baja dan rantai besi.
3. Tiga unit gembok cakram sepeda motor.
4. Bukti transfer uang tebusan senilai Rp50 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, penculikan atau pengurangan kemerdekaan orang lain, dan pemerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan, masyarakat pun dihimbau untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan sekaligus mewakili para pekerja Percetakan Mau Print, Marten (40) menyampaikan, bahwa tidak semua pemberitaan yang beredar itu benar.
Ia mengakui adanya perbuatan yang salah, dan menyampaikan permintaan maaf serta siap bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Marten mengungkap, bahwa kejadian yang sebenarnya adalah dugaan pencurian plat cetak punya toko, yang terakumulasi mencapai Rp230 juta.
Kendati demikian, pendamping hukum terduga pelaku, Yanto Nelson Nalle mengatakan, bahwa jika terdapat ruang diskusi atau musyawarah antar kedua belah pihak, Nelson juga menyambut dengan baik atas penyelesaian tersebut.
Tak hanya itu, ia mengajak kepada publik agar masyarakat tidak mudah terbawa opini yang di bangun sepihak, dan sama-sama melihat permasalahan tersebut dari berbagai sudut pandang yang berbeda.



































