Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus penjual senjata jenis air gun ilegal saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.

Penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran jual beli air gun melalui via WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti air gun tersebut dengan teknik undercover buy.

Anggota sebagai pembeli kemudian menghubungi penjual air gun tersebut dan memesan senjata jenis air gun jenis WG 321 Hitam – Non Bloback (tidak kokang) – Cal. 6mm – Power By Co².

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selanjutnya, tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung ditempat yang telah ditentukan. Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika pelaku bertransaksi, tim kemudian meringkus pelaku berinisial MF alias B. Saat digeledah, ditemukan senjata jenis air gun dari tubuh pelaku.

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut.

“Saat tim melakukan pengembangan ditemukan bahwa beberapa barang bukti senjata api jenis air gun serta alat upgrade. Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan di daerah Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi,” ujarnya.

Tersangka MF sudah sejak tahun 2023 memperjualbelikan senjata api jenis air gun.

Baca Juga :  Patroli Intensif Polres Priok, Jaga Keamanan Permukiman Ditinggal Mudik Lebaran

“Pelaku MF ini biasanya menjual senjata air gun tersebut dengan harga Rp2,5 juta sampai Rp4 juta,” ucapnya.

Tersangka MF mengaku jika senjata air gun miliknya diperoleh dengan cara membeli dari online dan reseller. Dan selama menjalankan bisnis tersebut dari tahun 2023, pelaku MF mendapat keuntungan sekitar Rp200 jutaan.

“Kalau untuk penjual-penjualnya masih kita dalami. Karena seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjual belikan. Kalau untuk Airsoftgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MF terancam pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:08 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:15 WIB