Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen
Tower BTS yang diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. (Foto: Suara Realitas)


SUMATERA UTARA – Sebuah bangunan Tower Base Tranceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Batu 12 Dusun 1, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diprotes warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, tower BTS itu diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. Hal ini membuat warga mengeluh, karena mereka berharap tower itu dibongkar saja.

Salah seorang warga, Edward Sinaga (56) menjelaskan, tower tersebut dikontrak kepada salah satu warga pada tahun 2007 masa kontrak 15 tahun dengan nilai kontrak Rp75 Juta, yang berarti masa habis kontrak tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Sertu Mangsur Anggota Koramil 01/Tln Terus Lakukan PPKM Skala Mikro

“Sudah habis sejak tahun 2022, tapi masih berdiri dan beroperasi tanpa perpanjang kontrak,” ujarnya, Selasa (08/08/2023).

Menurut Edwar, semua warga tidak mau tower itu beroperasi lagi dengan alasan gelombang yang ditimbulkan merusak barang elektronik milik mereka.

Segala upaya sudah dilakukan oleh warga yaitu dengan melayangkan protes ke pihak PT. Telkom dan pemilik lahan, namun upaya itu tidak ditanggapi. Warga pun berencana akan menutup dan menggembok gerbang pagar tower itu.

“Saat ini, perjanjian kontrak kerjasamanya sudah habis dan kami dari warga yang terdampak radiasinya ingin tower tersebut ditutup dan digembok agar tidak lagi diperpanjang sehingga barang elektronik kami aman alias tidak rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dukung PEMSEA-PNLG Forum 2022

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hendra Sianipar, SH, MH mengatakan, harusnya setiap perpanjangan kontrak atas lahan tower tersebut wajib di musyawarahkan dengan warga sekitar. 

Hal itu karena mereka yang terdampak langsung atas radiasi, dan dampak kedepannya harus juga di pikirkan untuk masyarakat sekitar.

“Harus ada persetujuan masyarakat sekitar kalau mau perpanjang lagi. Kalau tidak ada izin warga harusnya tidak bisa perpanjang,” ujarnya.

Sianipar berharap kepada Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai untuk membongkar tower BTS itu karena berdirinya tidak ada persetujuan warga.

“Itu Pol PP harus bongkar tower itu, karena warga tidak setuju,” tandasnya.

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru