Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak Sudah Habis, Warga Desa Batu 12 Dolok Masihul Ingin Tower BTS Ditutup Permanen
Tower BTS yang diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. (Foto: Suara Realitas)


SUMATERA UTARA – Sebuah bangunan Tower Base Tranceiver Station (BTS) milik PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Batu 12 Dusun 1, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diprotes warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, tower BTS itu diduga telah habis masa kontraknya dan tidak ada perpanjangan izin. Hal ini membuat warga mengeluh, karena mereka berharap tower itu dibongkar saja.

Salah seorang warga, Edward Sinaga (56) menjelaskan, tower tersebut dikontrak kepada salah satu warga pada tahun 2007 masa kontrak 15 tahun dengan nilai kontrak Rp75 Juta, yang berarti masa habis kontrak tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  Gus Halim: UU Desa Daulatkan Desa Sebagai Subyek Pembangunan

“Sudah habis sejak tahun 2022, tapi masih berdiri dan beroperasi tanpa perpanjang kontrak,” ujarnya, Selasa (08/08/2023).

Menurut Edwar, semua warga tidak mau tower itu beroperasi lagi dengan alasan gelombang yang ditimbulkan merusak barang elektronik milik mereka.

Segala upaya sudah dilakukan oleh warga yaitu dengan melayangkan protes ke pihak PT. Telkom dan pemilik lahan, namun upaya itu tidak ditanggapi. Warga pun berencana akan menutup dan menggembok gerbang pagar tower itu.

“Saat ini, perjanjian kontrak kerjasamanya sudah habis dan kami dari warga yang terdampak radiasinya ingin tower tersebut ditutup dan digembok agar tidak lagi diperpanjang sehingga barang elektronik kami aman alias tidak rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Berawal Listrik Alami Jepret, Suami Tikam Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

Sementara itu, kuasa hukum warga, Hendra Sianipar, SH, MH mengatakan, harusnya setiap perpanjangan kontrak atas lahan tower tersebut wajib di musyawarahkan dengan warga sekitar. 

Hal itu karena mereka yang terdampak langsung atas radiasi, dan dampak kedepannya harus juga di pikirkan untuk masyarakat sekitar.

“Harus ada persetujuan masyarakat sekitar kalau mau perpanjang lagi. Kalau tidak ada izin warga harusnya tidak bisa perpanjang,” ujarnya.

Sianipar berharap kepada Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai untuk membongkar tower BTS itu karena berdirinya tidak ada persetujuan warga.

“Itu Pol PP harus bongkar tower itu, karena warga tidak setuju,” tandasnya.

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru