Berawal Listrik Alami Jepret, Suami Tikam Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berawal Listrik Alami Jepret, Suami Tikam Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

Suararealitas.com, Tangerang – Y (48) harus mendekam di tahanan Polsek Cikupa setelah menikam istrinya sendiri, ES (47), Minggu (6/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 

“Pelaku tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini sudah mendekam di tahanan,” ujar Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata kepada media suararealitas.com, Selasa (8/6/2021).

Diketahui, Y menikam istrinya ES menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusukan di bagian leher dan punggung. Beruntungnya nyawa korban masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja. 

Indra menuturkan, kasus suami melukai istrinya dengan pisau karena persoalan ekonomi. Pelaku dengan korban sudah kerap cek-cok hanya karena kebutuhan keluarga tidak tercukupi.

Baca Juga :  Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

“Pekerjaan pelaku serabutan menjadi sopir mobil pengangkut barang. Penghasilan kurang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Karena itu mereka bertengkar atau cek-cok,” ungkapnya. 

Hingga pada Minggu (6/6/202), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku sedang melangsungkan sholat ashar. Tiba-tiba MCB listrik mengalami jepret (turun), sehingga listrik padam.

“Kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, namun istri menolak,” terangnya.

Indra menyebut, korban yang menolak permintaan itu membuat pelaku naik pitam. Terjadilah cek-cok antara pelaku dengan korban.

“Kemudian pelaku berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau dan korban menghampiri pelaku untuk menahannya. Terjadi perebutan pisau hingga akhirnya sang istri mengalami luka di bagian leher,” tuturnya. 

Baca Juga :  Ormas BPPKB Banten Ranting Pondok Kelor Bantu Giat Pengamanan Desa

Lebih lanjut ia menuturkan, korban mengalami luka, kemudian teriak hingga mengundang reaksi warga setempat dan melaporkan kepada Polsek Cikupa. 

“Kami ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku khawatir kalau ada amukan warga. Sementara istrinya langsung dilarikan ke rumah sakit,” tandasnya. 

Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun sudah tahap proses pemulihan. 

Diberitakan sebelumnya, Y, 48 tahun, warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tega menggorok leher istrinya sendiri, Minggu (6/6/2021).

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tragis tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang.

Pewarta : Rez/Red

Berita Terkait

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:02 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:48 WIB

Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:11 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Berita Terbaru