Berawal Listrik Alami Jepret, Suami Tikam Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berawal Listrik Alami Jepret, Suami Tikam Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

Suararealitas.com, Tangerang – Y (48) harus mendekam di tahanan Polsek Cikupa setelah menikam istrinya sendiri, ES (47), Minggu (6/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 

“Pelaku tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini sudah mendekam di tahanan,” ujar Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata kepada media suararealitas.com, Selasa (8/6/2021).

Diketahui, Y menikam istrinya ES menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusukan di bagian leher dan punggung. Beruntungnya nyawa korban masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja. 

Indra menuturkan, kasus suami melukai istrinya dengan pisau karena persoalan ekonomi. Pelaku dengan korban sudah kerap cek-cok hanya karena kebutuhan keluarga tidak tercukupi.

Baca Juga :  Danramil 01/Tln Pimpin Langsung Jum'at Jawara

“Pekerjaan pelaku serabutan menjadi sopir mobil pengangkut barang. Penghasilan kurang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Karena itu mereka bertengkar atau cek-cok,” ungkapnya. 

Hingga pada Minggu (6/6/202), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku sedang melangsungkan sholat ashar. Tiba-tiba MCB listrik mengalami jepret (turun), sehingga listrik padam.

“Kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, namun istri menolak,” terangnya.

Indra menyebut, korban yang menolak permintaan itu membuat pelaku naik pitam. Terjadilah cek-cok antara pelaku dengan korban.

“Kemudian pelaku berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau dan korban menghampiri pelaku untuk menahannya. Terjadi perebutan pisau hingga akhirnya sang istri mengalami luka di bagian leher,” tuturnya. 

Baca Juga :  Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Lebih lanjut ia menuturkan, korban mengalami luka, kemudian teriak hingga mengundang reaksi warga setempat dan melaporkan kepada Polsek Cikupa. 

“Kami ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku khawatir kalau ada amukan warga. Sementara istrinya langsung dilarikan ke rumah sakit,” tandasnya. 

Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun sudah tahap proses pemulihan. 

Diberitakan sebelumnya, Y, 48 tahun, warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tega menggorok leher istrinya sendiri, Minggu (6/6/2021).

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tragis tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang.

Pewarta : Rez/Red

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:15 WIB