Berawal Listrik Alami Jepret, Suami Tikam Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berawal Listrik Alami Jepret, Suami Tikam Istri di Cikupa Terancam 5 Tahun Bui

Suararealitas.com, Tangerang – Y (48) harus mendekam di tahanan Polsek Cikupa setelah menikam istrinya sendiri, ES (47), Minggu (6/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 

“Pelaku tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini sudah mendekam di tahanan,” ujar Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata kepada media suararealitas.com, Selasa (8/6/2021).

Diketahui, Y menikam istrinya ES menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusukan di bagian leher dan punggung. Beruntungnya nyawa korban masih selamat dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Balaraja. 

Indra menuturkan, kasus suami melukai istrinya dengan pisau karena persoalan ekonomi. Pelaku dengan korban sudah kerap cek-cok hanya karena kebutuhan keluarga tidak tercukupi.

Baca Juga :  Ramai Desakan Copot Menguat, Kekayaan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Tembus Drastis Rp3,1 M Jadi Pertanyaan Publik

“Pekerjaan pelaku serabutan menjadi sopir mobil pengangkut barang. Penghasilan kurang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Karena itu mereka bertengkar atau cek-cok,” ungkapnya. 

Hingga pada Minggu (6/6/202), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku sedang melangsungkan sholat ashar. Tiba-tiba MCB listrik mengalami jepret (turun), sehingga listrik padam.

“Kemudian pelaku meminta tolong kepada sang istri untuk menyalakannya, namun istri menolak,” terangnya.

Indra menyebut, korban yang menolak permintaan itu membuat pelaku naik pitam. Terjadilah cek-cok antara pelaku dengan korban.

“Kemudian pelaku berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau dan korban menghampiri pelaku untuk menahannya. Terjadi perebutan pisau hingga akhirnya sang istri mengalami luka di bagian leher,” tuturnya. 

Baca Juga :  Sah! Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang Dilantik, M.Azzari Jayabaya: KADIN Kabupaten Tangerang akan Jadi Wadah Pelaku Usaha UMKM

Lebih lanjut ia menuturkan, korban mengalami luka, kemudian teriak hingga mengundang reaksi warga setempat dan melaporkan kepada Polsek Cikupa. 

“Kami ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku khawatir kalau ada amukan warga. Sementara istrinya langsung dilarikan ke rumah sakit,” tandasnya. 

Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun sudah tahap proses pemulihan. 

Diberitakan sebelumnya, Y, 48 tahun, warga Desa Cirewed, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tega menggorok leher istrinya sendiri, Minggu (6/6/2021).

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tragis tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cikupa, Polresta Tangerang.

Pewarta : Rez/Red

Berita Terkait

Mahasiswa Gugat Sikap Tertutup DPRD Tangsel: Krisis Moral Kelembagaan
Polresta Bandara Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Operasional PT SCG Disetop SatpolPP
DPRD Kota Tangerang Pererat Sinergi dengan Media Lewat Gathering Eksklusif
Humas PT. Basuki Rahmat Putra Sebut Pipa Aetra Pemutus Tiang Pancang Turap
Wartawan Dilarang Liputan: Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar
Kodim 0506/Tgr Gelar Do’a Bersama Peringati HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama
PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Wujud Kolaborasi Media dan Dunia Perbankan di Banten

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 05:51 WIB

Mahasiswa Gugat Sikap Tertutup DPRD Tangsel: Krisis Moral Kelembagaan

Jumat, 7 November 2025 - 17:26 WIB

Polresta Bandara Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 5 November 2025 - 12:10 WIB

Operasional PT SCG Disetop SatpolPP

Selasa, 4 November 2025 - 16:44 WIB

DPRD Kota Tangerang Pererat Sinergi dengan Media Lewat Gathering Eksklusif

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Humas PT. Basuki Rahmat Putra Sebut Pipa Aetra Pemutus Tiang Pancang Turap

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN ke Menko Perekonomian

Selasa, 11 Nov 2025 - 06:27 WIB