Teruntuk WNA yang Berinvestasi di Blockchain 5HARVESTO Dapat Bonus Second Home Visa dan Ijin Tinggal 5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teruntuk WNA yang Berinvestasi di Blockchain 5HARVESTO Dapat Bonus Second Home Visa dan Ijin Tinggal 5 Tahun

BALI – Perusahaan blockchain 5HARVESTO (Five Harvest O) kembali menggelar seminar investasi dengan mengambil tempat di Tropical Nomad Canggu-Bali, Jumat (09/06/2023) malam.

Seminar investasi yang digabung dengan program “Second Home Visa” mengundang narasumber; Ghazian Kalinggamurdaning (CSO & Co-Founder 5HARVESTO), Okki Soebagio (Bali Investment Club), Sony Utama (Visa Consultant), Leo Josten Siregar, A.Md.Im, SH (Kasi Ijin Tinggal Keimigrasian), Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto (Kabid Humas Polda Bali), serta Anggia Uloly yang bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya Ghazian Kalinggamurdaning selaku CSO & Co-Founder 5HARVESTO menjelaskan bahwa WNA (Warga Negara Asing) bisa berinvestasi dibidang pertanian dan perkebunan, seperti mangga, durian, padi dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana investasi tersebut digunakan untuk membiayai petani binaannya, dari mulai memperbaiki infra struktur pertanian atau perkebunan, pembelian bibit, pupuk, serta menanam komoditas yang dipilih oleh investor.

Hasil panen produk-produk tersebut akan dibeli oleh mitra usaha 5HARVESTO, yaitu FARMSENT perusahaan Blockchain asal Dubai Arab Saudi.

“Dari sini akan terjadi simbiosis mutualisme, petani punya modal untuk melakukan produksi pertaniannya, setelah panen sudah ada pembelinya dengan harga yang sangat bagus, sehingga kesejahteraan petani akan meningkat. Dari penjualan produk-produk pertanian tersebut investor bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal,” jelas Ghazian.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kelurahan Dadap Kerja Bakti Bersihkan Sampah Dan Memperindah Kampung Tangguh Jaya

Lanjut Ghazian, apabila Investor berinvestasi di 5HARVESTO sebesar Rp 2 milyar, kami akan membantu investor mengurus ke Imigrasi untuk mendapatkan Second Home Visa, bisa tinggal di Indonesia bersama keluarganya selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang 5 tahun berikutnya.

Sedangkan Leo, Kasi Ijin Tinggal Imigrasi mengatakan bahwa latar belakang kebijakan Second Home Visa yang baru dikeluarkan baru beberapa bulan ini karena fenomena perpindahan WNA ke Indonesia dengan macam-macam tujuan, salah satunya adalah pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibandingkan negara asalnya.

Second Home visa ini dapat membantu WNA mengembangkan bisnis dan investasinya di Indonesia, karena visa ini berlaku 5 sampai dengan 10 tahun.

“Kantor Imigrasi akan memberikan pelayanan yang baik bagi para investor yang mentaati dan mengikuti peraturan keimigrasian,” ujar Leo.

Ditempat yang sama, Kombes Bayu Kabid Humas Polda Bali menginformasikan kepada peserta seminar bahwa belakangan ini kepolisan mencatat cukup banyak kasus kriminal yang pelakunya ataupun korbannya WNA, antara lain kasus narkoba, penipuan, dan lainnya.

Baca Juga :  Relawan Ganjar Luncurkan Program Rakyat

Oleh karena itu, WNA yang tinggal di Bali kami himbau untuk tertib, tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Narasumber lainnya, Okki Soebagio partner dan komite investasi dari Bali Investment Club menyambut gembira kebijakan Second Home Visa, dia juga berharap kemudahan mendapatkan ijin tinggal di Indonesia ini akan meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Adapun Sony Utama selaku Konsultan Visa dan Ijin Tinggal bagi para investor asing akan membantu dan memberikan konsultasi kepada para calon investor asing ataupun investor asing yang sudah berinvestasi di Bali tetapi masih tidak tahu bagaimana caranya mengurus dokumen keimigrasiannya agar bisa tenang berinvestasi dan tinggal di Bali.

Lebih lanjut Sony mengatakan, apabila investor asing ingin berinvestasi dengan tenang dan nyaman di Bali, tidak dikejar-kejar oleh petugas imigrasi, sebaiknya dari awal sudah mentaati semua peraturan, itu kunci utamanya.

“Kami persilahkan kepada WNA yang memiliki permasalahan-permasalahan tentang keimigrasian, seperti ijin tinggal, visa, serta masalah hukum untuk menghubungi kami untuk berkonsultasi mengenai masalahnya, kami akan bantu mencarikan solusi,” tegas Sony.*(Septa)

Berita Terkait

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Berita Terbaru