Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Penetapan Salah PN Tangerang Paksakan Eksekusi Bangunan Milik Warga
Proses eksekusi bangungan oleh PN Tangerang (Foto: Dokumen Istimewa)


Tangerang – PN Kota Tangerang telah melakukan eksekusi rumah salah seorang nasabah BPR Lestari Banten, yang berada di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03,j Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akan tetapi pihak PN enggan menyebutkan pemenang lelang dan nominal lelang yang di dapatkan, Kamis (08/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Burhan yang menjadi Jurusita dari PN Tangerang Kota didampingi oleh pihak terkait seperti RT/RW setempat, Lurah, Babinsa, Binamas, Satpol PP Kota Tangerang serta perwakilan dari BPR turut serta dalam eksekusi rumah beserta isinya yang sudah kalah gugatan di PN Tangerang Kota, dinilai tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya dan sangat disayangkan sekali, dikarenkan alamat terlampir salah dalam isi surat eksekusi tersebut sehingga pihak keluarga-pun sempat bingung.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Cibubur Tunjukan Kepeduliannya Terhadap Korban Banjir

Menurut Pihak pemilik rumah tidak pernah merasa menjual atau melelang rumah tersebut dan merasa tertipu oleh seseorang yang bernama berinisial Y.

“Awal mulanya Y hanya ingin meminjam sertifikat dengan untuk dijaminkan di BPR guna keperluan usahanya yang sedang kolev. Singkat cerita setelah beberapa bulan berlalu rumah kami pun di pasang plang oleh pihak BPR untuk dilelang, karena merasa curiga kami sebagai pihak pemilik rumah mencoba mencari tahu ke BPN untuk menanyakan sertifikat kami, dan hal yang saya khawatirkan pun terjadi setelah di cek sertifikat rumah saya pun sudah beralih nama tanpa sepengetahuan kami,” kata salah satu keluarga yang menjelaskan kepada awak media.

Surat Penetapan PN Tangerang yang dibacakan Jurusita 

Sementara itu, Jurusita PN Tangerang, Burhan sebagai perwakilan pengadilan juga salah membacakan alamat dari objek bangunan yang dieksekusinya, pada Surat Penetapan No. 150/PEN.EKS/APHT/PN.TNG. tertera alamat Komplek Taman Asri Blok D2 No. 1, RT 006, RW 01, Kel. Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sementara objek yang dieksekusi beralamat di Jl. Bhayangkara Raya, RT 05, RW 03, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Eko Suherman Pengurus Pusat (SBIF) Mendisribusikan Bantuan ke Aceh Sumbar dan Sumut

Di tempat terpisah, Lukman sebagai Humas dari Organisasi KKPMP dan selaku pendamping dari pihak keluarga mencoba menenangkan pihak keluarga dan akan mencoba mencari dan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada di Pengadilan untuk menuntut hak-hak atas pemilik rumah yang menurutnya tertipu oleh saudara Y.*(SR)

Berita Terkait

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Berita Terbaru