Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Tuai Polemik, Akhirnya Bawaslu Kota Tangerang Resmi Dilaporkan ke DKPP

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Tuai Polemik, Akhirnya Bawaslu Kota Tangerang Resmi Dilaporkan ke DKPP

Tangerang – Ketidakpuasan penetapan rekrutmen anggota Pemilihan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tangerang menuai polemik.

Dalam hal itu, salah seorang peserta calon Panwaslu dari Kecamatan Karang Tengah resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, keterbukaan informasi publik, dan ketidakprofesionalan terkait dengan seleksi penerimaan Panwaslu Kecamatan se-Kota Tangerang, yang mana belum lama ini dilaksanakan.

Peserta calon Panwaslu dari Kecamatan Karang Tengah yang juga Ketua LBH Madani, Abdullah Syapiih, SH, S.IP melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang kepada ketiga lembaga diantaranya, Bawaslu Provinsi Banten yang ditembuskan ke Bawaslu RI, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, dan Dewan Kehormatan Pemilu, pada Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan persnya, Syapiih mengatakan bahwa pelaporan kepada Bawaslu Kota Tangerang dibuat atas dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran keterbukaan informasi publik, dan ketidakprofesionalan. Lantaran dirinya sebagai peserta seleksi merasa kecewa atas proses pemilihan Panwascam se-Kota Tangerang.

“Saya menganggap ada dugaan saat proses pemilihan Panwaslu Kecamatan se-Kota Tangerang yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang, hanya bersifat formalitas belaka, penuh kejanggalan, dan kecurangan yang bersifat sistematis,” ujar Syapiih, kepada wartawan, Selasa (1/11).

Selain itu, kata Syapiih, Bawaslu Kota Tangerang sebagai bagian dari pada penyelenggara Pemilu yang seharusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas, dan transparansi, demi menjaga dan mengawal pemilu yang bersih, berkualitas, dan berintegritas. “Namun telah diciderai oleh praktik demokrasi gelap ala orde baru yang syarat kepentingan dan KKN. Lalu, bagaimana penyelenggara bisa mengawal pemilu yang demokrasi dan berintegritas, jika rekrutmennya saja seperti itu,” katanya.

Baca Juga :  Miris! Warga Rajeg Tinggal di Rumah 3x3 Meter Berbilik Bambu, Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Sementara pantauan wartawan dilokasi, dirinya (Syapiih) resmi melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ketiga lembaga diantaranya, Bawaslu Provinsi Banten, ditembuskan ke Bawaslu RI terkait ketidak-profesionalan Bawaslu Kota Tangerang dalam penyelenggaraan rekrutmen Panwascam.

Kemudian, Laporan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, terkait dengan keterbukaan nilai hasil tes CAT yang tidak di publis ke masyarakat, dan laporan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik mengenai rekrutmen yang mana syarat kepentingan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Banten, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Tangerang,” pintanya.

Lanjut timpal Syapiih, apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, maka saya meminta kepada lembaga yang berwenang agar merekomendasikan untuk mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan dan menganulir (membatalkan) seluruh surat keputusan Bawaslu Kota Tangerang terkait penetapan Panwascam se-Kota Tangerang. 

Baca Juga :  PJPT Gelar Aksi Unras Atas Hinaan dari Kades Wanakerta Tangerang

“Selain itu, jika terbukti melanggar, maka saya meminta kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu Kota Tangerang, sekaligus meminta untuk mengadakan pemilihan ulang, karena telah gagal dalam melakukan pemilihan Panwascam se-Kota Tangerang yang berintegritas,” pintanya.

Kendati demikian, menurut Pengamat Politik dari kalangan warga sipil, Witra, S.IP menuturkan bahwa terkait dengan polemik ketidakpuasan penetapan pemilihan anggota Panwaslu Tangerang, untuk itu diminta kepada Bawaslu Banten agar melakukan evaluasi atas penetapan anggota Panwas Kecamatan se-Kota Tangerang karena dinilai ada semacam kecurangan.

“Disini kami duga Bawaslu Kota Tangerang mengkondisikan sesuai selera mereka, dan khawatirkan mereka akan bekerja sesuai selera Bawaslu dan bukan sesuai UU di Pemilu 2024 dan Pilpres sampai pada Pilkada,” tukas Witra, S.IP, mantan alumni Satyagama yang juga aktifis 98 saat di minta tanggapan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kabar lebih lanjut dari pihak terkait.*(Rundi Bedhil/SR)

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru