Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPJPT Gelar Aksi Unras Atas Hinaan dari Kades Wanakerta TangerangKomentar: 0

PJPT Gelar Aksi Unras Atas Hinaan dari Kades Wanakerta Tangerang

Suara Realitas, 8 Maret 2022, 18:42 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

PJPT Gelar Aksi Unras Atas Hinaan dari Kades Wanakerta Tangerang

TANGERANG – Perkumpulan Jurnalis Pantura Tangerang (PJPT) berunjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait menyikapi hinaan profesi wartawan yang disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya beberapa hari lalu.

Dalam aksi nya itu, PJPT mengeluarkan dua sikap pernyataan.

Juru bicara PJPT, Rendy Kurniawan, mengatakan, bahwa pertama, pihaknya menggelar aksi massa untuk menolak hinaan atau pelecehan moral yang disampaikan Kades Wanakerta melalui Voice Note yang telah beredar luas.

Tumpang Sugian, kata Rendy, sebagai orang nomor satu di Desa Wanakerta sangat tidak mengerti untuk menghargai mitra kerjanya. Dimana, lanjutnya, insan pers sendiri merupakan pilar keempat bagi Demokrasi.

“Demonstrasi yang kami gelar ini sebagai bentuk penolakan atas ucapan Lurah Tumpang Sugian (LTS). Kami berharap kejadian ini tidak terjadi oleh Kades lain untuk pak Bupati Tangerang melakukan mitigasi. Perlu diingat, peran media informasi tidak bisa disepelekan atau diukur dengan nominal,” kata Rendy kepada awak media saat aksi massa di Puspemkab Tangerang, Selasa (2/3/2022).

Baca Juga :  Dua Tiang Telkom Roboh ke Jalan Ditabrak Mobil Truk, Warga Teluknaga Minta Segera Perbaiki

Rendy melanjutkan, untuk poin kedua, PJPT juga meminta sebagai warga negara yang baik mematuhi proses hukum yang dimana sudah laporkan ke kepolisian.

Menurut Rendy, dalam logika hukum ucapan LTS mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta memiliki delik pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016, atau UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Jadi sikap kami tidak tanggung-tanggung. Selanjutnya kami berharap pada aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara ini. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Rendi.

Baca Juga :  Memprihatinkan, Aliran Sungai Cisadane Menjadi Hitam Dan Menimbulkan Bau Tak Sedap Pemda Diminta Cari Solusi

Sebelumnya, telah beredar luar pesan suara LTS melalui WAG yang terkesan meremehkan LSM dan Wartawan. Dalam rekaman tersebut, Kades Wanakerta menyebutkan nominal uang yang dikaitkan dengan kedua profesi tersebut.

“Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10, bukan kepala desa kaleng-kaleng. Kepala desa baja full. Baja Krakatau Steel. Wartawan LSM, lewat! Mau 50 ribu dikasihin amplop, silahkan. Tidak mau? Akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya! Jangan macem-macem LSM sama wartawan ke LTS (Lurah Tumpang Sugian-red), ya!” kata Tumpang, dalam pesan suaranya yang beredar, Minggu 6 Maret 2022.

Penulis: Bar

Lihat Regional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Regional
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain