Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, JAKARTA – Mabes Polri terapkan konsep Presisi atas dua kasus yang ditangani jajarannya. Kedua kasus tersebut yakni empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematang Siantar, Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kasus empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan penerapan konsep Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Ya, Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Dan ini akan terus dilakukan terhadap kasus atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

Ia menjelaskan untuk kasus penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan kasus ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.

“Konsep Presisi berkeadilan telah dijalankan. Kasus berawal karena diketahui foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Agus.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Lokasi Banjir Bencongan

Mabes Polri melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bekerjasama dengan tim mediasi eksternal yakni Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.

“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan hasilnya sepakat berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.

Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara langsung. Beberapa poin yang disepakati yakni pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki sistem kualitas SDM managemen.

Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas kepercayaan yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang merupakan suami Zakia.

Fauzi kecewa karena foto Zakia saat dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal karena terpapar virus Covid-19. 

Baca Juga :  Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis

Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal sebagai laporan.

Kasus 4 IRT di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.

“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.

Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.

Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.

 “Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.**(RI/Red)

Berita Terkait

Kolaborasi YPHMI dan Pemkot Jakbar Edukasi Warga Cegah KDRT, TPPO hingga Kekerasan terhadap Anak
Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park
Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan PROKLIM Lestari di RW 05 Sunter Agung Jadi Momentum Penguatan Aksi Iklim Warga
Gubernur Bersama Ratusan Anak Peringati Hari Anak 2026 di Balai Kota DKI
Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Ajak Buruh Pelabuhan Jaga Keamanan dan Tolak Narkoba, Tawuran serta Judi Online
Polres Priok Gelar JJOS Nobar Kamtibmas Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi
KTNA Sambut Baik Penandatanganan MoU Organisasi Tani, Siap Kawal Program hingga Daerah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kolaborasi YPHMI dan Pemkot Jakbar Edukasi Warga Cegah KDRT, TPPO hingga Kekerasan terhadap Anak

Senin, 20 Juli 2026 - 19:37 WIB

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Juli 2026 - 14:23 WIB

Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan PROKLIM Lestari di RW 05 Sunter Agung Jadi Momentum Penguatan Aksi Iklim Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 13:40 WIB

Gubernur Bersama Ratusan Anak Peringati Hari Anak 2026 di Balai Kota DKI

Senin, 20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB