Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, JAKARTA – Mabes Polri terapkan konsep Presisi atas dua kasus yang ditangani jajarannya. Kedua kasus tersebut yakni empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematang Siantar, Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kasus empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan penerapan konsep Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Ya, Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Dan ini akan terus dilakukan terhadap kasus atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

Ia menjelaskan untuk kasus penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan kasus ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.

“Konsep Presisi berkeadilan telah dijalankan. Kasus berawal karena diketahui foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Agus.

Baca Juga :  Juarai Piala AFF Beberapa Waktu Lalu, Presiden Jokowi Terima Kedatangan Timnas U-16 di Istana Merdeka

Mabes Polri melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bekerjasama dengan tim mediasi eksternal yakni Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.

“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan hasilnya sepakat berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.

Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara langsung. Beberapa poin yang disepakati yakni pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki sistem kualitas SDM managemen.

Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas kepercayaan yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang merupakan suami Zakia.

Fauzi kecewa karena foto Zakia saat dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal karena terpapar virus Covid-19. 

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Jatim Berikan Penghargaan kepada Forkopimda

Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal sebagai laporan.

Kasus 4 IRT di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.

“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.

Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.

Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.

 “Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.**(RI/Red)

Berita Terkait

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Massa Buruh FBTPI Bergerak Menuju KSO TPK Koja, Sampaikan Lima Tuntutan
Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Berbagi Sembako kepada Pengemudi Ojol
RUU Reforma Agraria Jadi Ujian Negara, Sepetak Soroti Konflik Kawasan Hutan di Karawang
Pelayanan Dan Pengamanan Debarkasi KM Kelud di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman, 1.218 Penumpang Turun dari Batam
Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kalibaru Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri dan Stakeholder, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Brimob Polda Metro Jaya Patroli Cipta Kondisi, Bantu Pengemudi Ojol Kecelakaan di Kebun Sirih

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Jumat, 4 September 2026 - 14:35 WIB

Jumat Peduli, Polda Metro Jaya Berbagi Sembako kepada Pengemudi Ojol

Jumat, 4 September 2026 - 12:35 WIB

RUU Reforma Agraria Jadi Ujian Negara, Sepetak Soroti Konflik Kawasan Hutan di Karawang

Jumat, 4 September 2026 - 11:32 WIB

Pelayanan Dan Pengamanan Debarkasi KM Kelud di Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Aman, 1.218 Penumpang Turun dari Batam

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Jumat Peduli, Polsek Kawasan Kalibaru Salurkan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:50 WIB