Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, JAKARTA – Mabes Polri terapkan konsep Presisi atas dua kasus yang ditangani jajarannya. Kedua kasus tersebut yakni empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematang Siantar, Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kasus empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan penerapan konsep Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Ya, Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Dan ini akan terus dilakukan terhadap kasus atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

Ia menjelaskan untuk kasus penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan kasus ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.

“Konsep Presisi berkeadilan telah dijalankan. Kasus berawal karena diketahui foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Agus.

Baca Juga :  Barhum HS Berikan Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19

Mabes Polri melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bekerjasama dengan tim mediasi eksternal yakni Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.

“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan hasilnya sepakat berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.

Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara langsung. Beberapa poin yang disepakati yakni pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki sistem kualitas SDM managemen.

Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas kepercayaan yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang merupakan suami Zakia.

Baca Juga :  Menko Polkam : Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan

Fauzi kecewa karena foto Zakia saat dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal karena terpapar virus Covid-19. 

Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal sebagai laporan.

Kasus 4 IRT di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.

“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.

Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.

Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.

 “Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.**(RI/Red)

Berita Terkait

Polresta Bandara Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bertajuk
Melalui Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025,Indonesia Menegaskan Komitmennya untuk memperkuat Budaya Damai dan Musyawarah dalam penyelesaian sengketa
Atlet Speed WR Relay Sumbang Emas Untuk Banten Di Popnas
Ketua Umum PP IKAHI Sampaikan Sikap atas Musibah Kebakaran Kediaman Hakim PN Medan
Kunjungi Papua, Menko Polkam Dorong Peran Generasi Muda Jaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Operasional PT SCG Disetop SatpolPP
DPRD Kota Tangerang Pererat Sinergi dengan Media Lewat Gathering Eksklusif
Perempuan Indonesia di Garda Diplomasi Global: UIN Jakarta dan Muslimat NU Tegaskan Diplomasi Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:26 WIB

Polresta Bandara Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bertajuk

Jumat, 7 November 2025 - 07:22 WIB

Melalui Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025,Indonesia Menegaskan Komitmennya untuk memperkuat Budaya Damai dan Musyawarah dalam penyelesaian sengketa

Kamis, 6 November 2025 - 16:24 WIB

Atlet Speed WR Relay Sumbang Emas Untuk Banten Di Popnas

Kamis, 6 November 2025 - 15:45 WIB

Ketua Umum PP IKAHI Sampaikan Sikap atas Musibah Kebakaran Kediaman Hakim PN Medan

Kamis, 6 November 2025 - 08:03 WIB

Kunjungi Papua, Menko Polkam Dorong Peran Generasi Muda Jaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Berita Aktual

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:27 WIB