Polri Terapkan Konsep Presisi di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama di Sumut

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, JAKARTA – Mabes Polri terapkan konsep Presisi atas dua kasus yang ditangani jajarannya. Kedua kasus tersebut yakni empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematang Siantar, Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kasus empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi mengatakan penerapan konsep Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Ya, Alhamdulillah sudah dilaksanakan. Dan ini akan terus dilakukan terhadap kasus atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

Ia menjelaskan untuk kasus penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan kasus ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.

“Konsep Presisi berkeadilan telah dijalankan. Kasus berawal karena diketahui foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan berdasarkan keterangan saksi,” tegas Agus.

Baca Juga :  Waduh! Aksi Mulia PGN Bela Negara Dihadang Aparat Buntut Demo PRP Bali

Mabes Polri melalui Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bekerjasama dengan tim mediasi eksternal yakni Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.

“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan hasilnya sepakat berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.

Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara langsung. Beberapa poin yang disepakati yakni pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki sistem kualitas SDM managemen.

Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas kepercayaan yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang merupakan suami Zakia.

Fauzi kecewa karena foto Zakia saat dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal karena terpapar virus Covid-19. 

Baca Juga :  Pemkab Serahkan 1,5 M Bantuan Untuk Warga Palestina

Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal sebagai laporan.

Kasus 4 IRT di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka.

Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.

“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.

Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.

Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.

 “Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.**(RI/Red)

Berita Terkait

Semangat Mengabdi untuk Pendidikan, IGTKI dan PGRI Kabupaten Tangerang Rayakan HUT ke-76
Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Laksanakan Reforma Agraria dan Perluas Sawit Rakyat Menjadi 80%
Presiden Prabowo Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
BNN Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan dalam Pencegahan Narkotika
Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Berkualitas Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional
KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:13 WIB

Semangat Mengabdi untuk Pendidikan, IGTKI dan PGRI Kabupaten Tangerang Rayakan HUT ke-76

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:34 WIB

Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Laksanakan Reforma Agraria dan Perluas Sawit Rakyat Menjadi 80%

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:04 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:02 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:48 WIB

Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis

Berita Terbaru

Ali Farham SH. MH. Ketua DPP LSM Barata kepada media, Senin (25/05/2026) mengatakan, anggaran 46,1 miliar tersebut bukan anggaran yang sedikit yang di gelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan patut menjadi pertanyaan bagi masyarakat jika armada truk yang alat pokok DLHK tidak terbayar pajaknya.

Berita Aktual

LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hukum & Kriminal

21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 13:39 WIB