PUK SPDT FSPMI Aerotrans dan Perum DAMRI Gelar Aksi Unjuk Rasa Dengan Berbagai Macam Tuntutan

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUK SPDT FSPMI Aerotrans dan Perum DAMRI Gelar Aksi Unjuk Rasa Dengan Berbagai Macam Tuntutan

Jakarta – Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian BUMN, Kamis (9/3/2023). 

Dalam aksi ini, para buruh mendesak penyelesaian kasus perburuhan yang terjadi di lingkungan perusahaan BUMN, seperti yang terjadi pada Tenaga Alih Daya PT PLN (Persero), Perum DAMRI, PT. Aerotrans Services Indonesia anak PT Garuda Indonesia (Persero), dan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero). 

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan, dalam aksi ini pihaknya meminta Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan BUMN. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menteri BUMN Erick Thohir harus bertanggungjawab terhadap carut-marut permasalahan perburuhan di Ilngkungan BUMN. Perusahaan plat merah harusnya memberikan contoh yang baik dalam hal ketaatan hukum ketenagakerjaan, bukan justru sebaliknya,” ujar Riden. 

Menurut Riden, beberapa waktu lalu pihaknya pernah melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PT PLN, tetapi tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Bahkan sebelumnya juga pernah juga melakukan aksi di PT Aerotrans Service Indonesia. Mengingat perusahaan-perusahaan ini di bawah naungan BUMN, buruh meminta Kementerian BUMN menindak tegas para Direksi di perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah. 

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menko Marves Jelaskan Pentingnya Digitalisasi Ekonomi

“Terlebih Pak Erick Thohir dalam beberapa survey diunggulkan sebagai Capres/Cawapres, maka dalam aksi ini sekaligus sebagai tantangan bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh,” tegas Riden yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Buruh. 

Adapun tuntutan yang diusung dalam aksi kali ini adalah sebagai berikut: Pertama, berkaitan dengan anak perusahaan PT PLN (Persero), meliputi:

1. Tolak penurunan upah pekerja/tenaga alih daya (TAD).

2. Tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan. 

3. Stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN 

4. Angkat Tenaga Kerja Alih Daya (TAD) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN. 

5. Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung dan 121 TAD yang telah di PHK oleh PT. PKP Cirebon, Kuningan dan Indramayu. 

Kedua, berkaitan dengan PERUM DAMRI, meliputi: 

1, Bayarkan upah pekerja yang tidak dibayarkan selama 6(enam) bulan sampai 1(satu) tahun di berbagai daerah.

2. Menolak pemberlakuan upah di bawah upah minimum. 

3. Menuntut pembayaran THR yang tidak     dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga :  Baby Shima Gelar Konser Mini Pertamanya di Bigo Live

4. Menolak PHK sepihak. 

5. Menolak mutasi yang tidak wajar.

6. Tolak Union Busting 

7.Menuntut hak Jaminan Sosial. 

8. Audit investigasi tentang dugaan korupsi         pengelolaan PERUM DAMRI,

9. Bayarkan Hak Pesangon bagi Pekerja yang   sudah Pensiun. 

Ketiga, berkaitan dengan PT Aerotrans Service Indonesia, meliputi: 

1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga 2022. 

2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang. 

3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampai tahun 2022. 

4. Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan. 

5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan.

6. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra,

7. Aktifkan kembali jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Keempat, berkaitan dengan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero): 

Bayarkannya tunggakan luran BPJS Ketenagakerjaan, karena berdampak pada kerugian di pihak pekerja, yaitu: tidak bisa dicairkannya Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang sudah tidak lagi bekerja tidak bisa dibayarkan secara penuh.*(Na/SR

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan
Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
XPONESIA 2026 Sukses Curi Perhatian, Jadikan MUNAS HIPMI XVIII Lebih Hidup, Inspiratif, dan Penuh Peluang
Wisuda Tahun Ajaran 2025-2026 Perkuat Karakter Generasi Emas Bangsa
Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor
Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

XPONESIA 2026 Sukses Curi Perhatian, Jadikan MUNAS HIPMI XVIII Lebih Hidup, Inspiratif, dan Penuh Peluang

Berita Terbaru