Frasa UU Polri Pasal 18 Digugat ke MK Dinilai Rugikan Hak Konstitusional dan Dianggap Multitafsir

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

Seorang pengacara muda yang juga sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Syamsul Jahidin saat menyampaikan dalil-dalil permohonan. (Foto: Dok.Humas MK/Panji/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co – Seorang advokat muda, Syamsul Jahidin melayangkan gugatan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Dirinya hendak menggugat persoalan uji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya. 

Penggugat dengan sidang perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025 menilai, bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 Ayat (1) bisa merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul, dalam gelaran sidang uji konstitusionalitas UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga :  Tito Karnavian Pastikan Kesiapan Launching 80.000 Kopdeskel Merah Putih

Syamsul merasa, dalam pasal tersebut bahwa ada ketidakjelasan definisi kepentingan umum sehingga membuka celah penafsiran yang subjektif.

“Frasa ini (bertindak menurut penilaiannya sendiri) seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, serta bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” imbuhnya.

Selain itu, Syamsul juga menyoroti soal lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut.

Pasalnya, aparat dalam praktiknya menggunakan Pasal 18 Ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Baca Juga :  Top Team Workshop, Gubernur DKI Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Kolaboratif dan Inovatif

Bahkan, dalam pengalaman pribadinya di wilayah Kalimantan Barat, Syamsul pun mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujar dia.

Kendati begitu, dalam petitumnya, dia meminta kepada MK untuk menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Terkait

Kerja Bakti Gang 26 RW 03 Koja Libatkan Aparatur Kelurahan dan Unsur Masyarakat
Kuras Lumpur Sesuai SOP, Kali di Kecamatan Tanjung Priok Bersih; Warga Bugis Harap Saluran di Kebon Bawang Segera Diprioritaskan
Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI
Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati
HUT Ke-12 PKPI, Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan
Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara
Gubernur DKI Tinjau RPTRA Bhinneka Swadarma
Resmikan Halte Swadarma Paragon, Pramono Sebut Kolaborasi Swasta Kunci Pembangunan Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kerja Bakti Gang 26 RW 03 Koja Libatkan Aparatur Kelurahan dan Unsur Masyarakat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:14 WIB

Kuras Lumpur Sesuai SOP, Kali di Kecamatan Tanjung Priok Bersih; Warga Bugis Harap Saluran di Kebon Bawang Segera Diprioritaskan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:03 WIB

Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WIB

HUT Ke-12 PKPI, Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan

Berita Terbaru