Kasus Pagar Laut, Didenda 48 Miliar, DPR Heran Kades Mampu Membayar Denda

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Jumat, (28/2/2025).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/2). Dalam sesi pendalaman rapat tersebut, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menanyakan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel Johan kemudian meminta kepastian apakah Kepala Desa Kohod benar-benar merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Trenggono menegaskan bahwa hasil pemeriksaan KKP menunjukkan Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” tegas Trenggono.

Baca Juga :  Polres Jakpus Tangkap 4 Pengedar Obat Keras di Cempaka Putih hingga Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

Namun, Daniel Johan menekankan bahwa pihaknya membutuhkan hasil pemeriksaan yang konkret, bukan sekadar pernyataan dari Kepala Desa Kohod.

“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Denda Belum Dibayar, Kades Kohod Mengaku Sanggup

Meskipun denda telah ditetapkan, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum melakukan pembayaran karena keputusan denda baru dikeluarkan. Namun, mereka telah menyatakan kesanggupan untuk membayar dalam surat pernyataan yang dibuat.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, merasa heran dengan kemampuan finansial seorang kepala desa yang sanggup membayar denda sebesar Rp48 miliar.

“Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut,” ujarnya dengan nada sindiran.

Hal senada diungkapkan Firman Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar. Ia meragukan apakah seorang kepala desa memiliki dana sebesar itu serta kemampuan teknis untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa alat canggih.

“Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa,” kata Firman.

Baca Juga :  Pembangunan Monopol di Waduk Bojong Diduga Tidak Kantongi Izin

Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain denda administratif, Kepala Desa Kohod dan seorang perangkat desa berinisial T juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut ini.

Menteri Trenggono menyebut bahwa denda diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan perangkat desa T yang mengakui dan menyatakan siap membayar denda telah dikantongi pihaknya.

“Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” pungkas Trenggono.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu bagaimana Kepala Desa Kohod serta stafnya akan memenuhi kewajiban membayar denda yang begitu besar dalam waktu 30 hari ke depan.

Berita Terkait

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare
20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Sampaikan Duka Mendalam, Minta Kasus Diusut Mengedepankan Keadilan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Patroli Cipta Kondisi Polres Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan
Warga Kapuk Diduga Jadi Korban Gendam Saat di Jalan Lesmana Rawa Buaya, Sepeda Motor Raib

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:01 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 01:28 WIB

Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare

Senin, 8 Juni 2026 - 00:10 WIB

20 Pemburu Diamankan Polisi Usai Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:54 WIB

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Sampaikan Duka Mendalam, Minta Kasus Diusut Mengedepankan Keadilan

Berita Terbaru