Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis, Imigrasi Berhasil Amankan 3 Pria WNA Asal Pakistan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 pria WNA berkebangsaan Pakistan berhasil diamankan Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatta usai gunakan Paspor Perancis. (Foto: suararealitas.co/Na).

3 pria WNA berkebangsaan Pakistan berhasil diamankan Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno Hatta usai gunakan Paspor Perancis. (Foto: suararealitas.co/Na).

JAKARTA, suararealitas.co – Tiga Warga Negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu, berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketiga WN Pakistan tersebut mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Perancis dan ID Card palsu pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Mereka bertiga tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Karena pakai paspor Perancis, mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate, ” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas imigrasi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku adalah Orang Asing yang menggunakan paspor Pakistan saat terbang dari Bangkok menuju Indonesia.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga paspor Pakistan milik ketiga pelaku. Mereka baru menggunakan paspor Perancis ketika hendak masuk ke Indonesia.

Baca Juga :  Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen

Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta.

“Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Para WNA ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan mereka di Eropa. Sejauh ini, indikasinya adalah motif ekonomi, untuk mencari kehidupan yang lebih layak di negara lain,” sambung Yuldi.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ bertujuan ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak.

Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.

Bahkan, mereka sepakat untuk membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor palsu tersebut.

Lantas, WJ pun menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih
dahulu sebelum berangkat ke Eropa.

Baca Juga :  Kapolsek Koja Bantah Tudingan: Klarifikasi Soal Isu Pemanggilan Anak Dibawah Umur

Selain itu, mereka juga disarankan untuk menggunakan dokumen Paspor Pakistan saat berangkat dari Thailand, dan diganti menggunakan dokumen perjalanan Prancis saat tiba di Indonesia.

Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Terkait kasus ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan, bahwa Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia.

Meskipun autogate hadir untuk pemeriksaan imigrasi yang lebih efisien, aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas.

“Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi,” tutup Agus.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru