Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - Sudin Perumahan Jakbar mendesak PT RRAA segera serahkan pengelolaan Citypark, dan peringatkan ancaman pencabutan izin. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - Sudin Perumahan Jakbar mendesak PT RRAA segera serahkan pengelolaan Citypark, dan peringatkan ancaman pencabutan izin. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menegaskan pentingnya percepatan serah terima pengelolaan Rusunami Citypark dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara PPPSRS Rusunami Citypark, PT RRAA, DPRD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Fraksi PSI, DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Barat, Darnawati Sembiring mengatakan, bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan tugas sebagai pembina sekaligus fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara penghuni dan pengembang rumah susun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Darnawati, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk berkali-kali mengundang PT RRAA untuk hadir dalam rapat koordinasi.

Bahkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat juga telah turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui serah terima pengelolaan. Sesuai tugas kami sebagai pembina, kami terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dan pengelola rumah susun. Undangan kepada PT RRAA sudah berkali-kali kami sampaikan, bahkan difasilitasi juga oleh Wali Kota Jakarta Barat, namun hingga kini belum pernah dihadiri,” ujar Darnawati.

Baca Juga :  HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Ia menjelaskan, kewajiban pengembang untuk menyerahkan pengelolaan kepada PPPSRS telah diatur dalam Pasal 83 sampai Pasal 91 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Dalam aturan tersebut, kata Darnawati, setelah kepengurusan PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama paling lambat tiga bulan sejak kepengurusan ditetapkan. Proses serah terima dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam berita acara.

Selain pengelolaan, pengembang juga diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen teknis yang menjadi syarat penting dalam perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Dokumen yang belum diserahkan antara lain gambar as built drawing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perubahan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), buku manual gedung, buku catatan pengelolaan rumah susun, dokumen pertelaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, serta akta pemisahan yang telah disahkan. Seluruh dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses perpanjangan SHGB maupun operasional apartemen,” jelasnya.

Darnawati menegaskan, Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.

Namun apabila tidak ditemukan titik temu dan kewajiban pengembang tetap tidak dipenuhi, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Pesisir di Muara Angke

“Apabila hasil fasilitasi ini tidak juga menemukan penyelesaian, sesuai kewenangan kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat yang dapat berujung pada pemberian teguran hingga pencabutan izin. Namun tentu kami berharap hal itu tidak perlu terjadi dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang menegaskan, bahwa seluruh proses perpanjangan hak atas tanah rumah susun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, apabila jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, maka permohonan perpanjangan maupun pembaruan hak diajukan oleh seluruh pemilik melalui PPPSRS.

Selain itu, proses tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya telah terbentuknya PPPSRS yang disahkan oleh dinas terkait, kepemilikan SHGB asli, surat keterangan pendaftaran tanah, rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) apabila dipersyaratkan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen teknis lainnya.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Ketentuan mengenai perpanjangan hak atas tanah bersama sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses perpanjangan SHGB dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Bambang.

Berita Terkait

Lurah Warakas Turun Langsung, Warga Diberi Masker untuk Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
Pembangunan RTH Sunter Jaya Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Kondisi Area Proyek
Turap Kali Banglio di Perbatasan Kalibaru-Cilincing Mulai Keropos hingga Alami Kerusakan, Tumpukan Sampah Jadi Sorotan
Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Kelurahan Penjaringan Berjalan Tertib dan Kondusif
Tangga JPO Cawang di Tengah Jalan, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemprov DKI
Satpol PP Koja Bagikan 250 Masker di Tengah Kekhawatiran Abu Vulkanik
Kebakaran Lapak Limbah Plastik di Srengseng, 60 KK Terdampak: Pemkot Jakbar Pastikan Bantuan Warga
Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Program Pemagangan Nasional 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:18 WIB

Lurah Warakas Turun Langsung, Warga Diberi Masker untuk Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 13:11 WIB

Pembangunan RTH Sunter Jaya Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Kondisi Area Proyek

Selasa, 8 September 2026 - 12:43 WIB

Turap Kali Banglio di Perbatasan Kalibaru-Cilincing Mulai Keropos hingga Alami Kerusakan, Tumpukan Sampah Jadi Sorotan

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Kelurahan Penjaringan Berjalan Tertib dan Kondusif

Senin, 7 September 2026 - 15:26 WIB

Tangga JPO Cawang di Tengah Jalan, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemprov DKI

Berita Terbaru

Kabar TNI

Kemampuan Squad LFX Diperdalam Pada Latgabma SGS 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:03 WIB