Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - Sudin Perumahan Jakbar mendesak PT RRAA segera serahkan pengelolaan Citypark, dan peringatkan ancaman pencabutan izin. (Foto: Suara Realitas).

ILUSTRASI - Sudin Perumahan Jakbar mendesak PT RRAA segera serahkan pengelolaan Citypark, dan peringatkan ancaman pencabutan izin. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menegaskan pentingnya percepatan serah terima pengelolaan Rusunami Citypark dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara PPPSRS Rusunami Citypark, PT RRAA, DPRD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Fraksi PSI, DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Barat, Darnawati Sembiring mengatakan, bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan tugas sebagai pembina sekaligus fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara penghuni dan pengembang rumah susun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Darnawati, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk berkali-kali mengundang PT RRAA untuk hadir dalam rapat koordinasi.

Bahkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat juga telah turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui serah terima pengelolaan. Sesuai tugas kami sebagai pembina, kami terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dan pengelola rumah susun. Undangan kepada PT RRAA sudah berkali-kali kami sampaikan, bahkan difasilitasi juga oleh Wali Kota Jakarta Barat, namun hingga kini belum pernah dihadiri,” ujar Darnawati.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Antusias, BRI Cabang Jakarta Hayam Wuruk Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode 1 Tahun 2024

Ia menjelaskan, kewajiban pengembang untuk menyerahkan pengelolaan kepada PPPSRS telah diatur dalam Pasal 83 sampai Pasal 91 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Dalam aturan tersebut, kata Darnawati, setelah kepengurusan PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama paling lambat tiga bulan sejak kepengurusan ditetapkan. Proses serah terima dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam berita acara.

Selain pengelolaan, pengembang juga diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen teknis yang menjadi syarat penting dalam perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Dokumen yang belum diserahkan antara lain gambar as built drawing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perubahan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), buku manual gedung, buku catatan pengelolaan rumah susun, dokumen pertelaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, serta akta pemisahan yang telah disahkan. Seluruh dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses perpanjangan SHGB maupun operasional apartemen,” jelasnya.

Darnawati menegaskan, Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah.

Namun apabila tidak ditemukan titik temu dan kewajiban pengembang tetap tidak dipenuhi, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Baca Juga :  Wakil Ketua Penasehat Gekira Banten Dorong Umat Kristiani Berani Berpolitik Praktis

“Apabila hasil fasilitasi ini tidak juga menemukan penyelesaian, sesuai kewenangan kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat yang dapat berujung pada pemberian teguran hingga pencabutan izin. Namun tentu kami berharap hal itu tidak perlu terjadi dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang menegaskan, bahwa seluruh proses perpanjangan hak atas tanah rumah susun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, apabila jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, maka permohonan perpanjangan maupun pembaruan hak diajukan oleh seluruh pemilik melalui PPPSRS.

Selain itu, proses tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya telah terbentuknya PPPSRS yang disahkan oleh dinas terkait, kepemilikan SHGB asli, surat keterangan pendaftaran tanah, rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) apabila dipersyaratkan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen teknis lainnya.

“Kami bekerja berdasarkan aturan. Ketentuan mengenai perpanjangan hak atas tanah bersama sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses perpanjangan SHGB dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Bambang.

Berita Terkait

Deklarasi Perang Melawan Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Lindungi Generasi hingga Wujudkan Jakarta Pusat yang Aman dan Sehat
Lurah Sunter Agung Pastikan Mobil Dinas Bekas Akan Dikembalikan ke Badan Aset
Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan
Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai
Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas
Lurah Cilincing Instruksikan Kasie Ekbang Cek Langsung Kondisi Kali Banglio
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Dorong Penguatan Media Siber Profesional
Diduga Belum Kantongi PBG, Proyek Supermarket di Kebon Jeruk Tetap Berjalan, Dugaan Pungli Berdalih Koordinasi Ikut Disorot

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Lurah Sunter Agung Pastikan Mobil Dinas Bekas Akan Dikembalikan ke Badan Aset

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry : Pekerja Konstruksi Lokal Wajib Naik Kelas

Berita Terbaru