Kapolsek Koja Bantah Tudingan: Klarifikasi Soal Isu Pemanggilan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Isu miring yang menimpa Polsek Koja, akhirnya mendapatkan tanggapan langsung.

Dalam keterangannya Minggu (01/02/2026), Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto membantah keras tudingan bahwa anggotanya bekerja tidak sesuai SOP dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik.

“Maaf ya bang tuduhan tersebut tidak benar dan memfitnah. Sebab berita itu tidak sesuai dengan faktanya, yang jelas itu bohong lah,” tegas Andry dalam pernyataan resminya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah pemeriksaan BAP kepada anak tersebut.

“Kami tidak pernah memanggil anak ini, kami memanggil ibunya untuk dilakukan klarifikasi. Jadi anak ini hadir di Polsek bukan karna dipanggil polisi, tetapi dia dibawa oleh ibunya,” jelasnya.

Andry menegaskan bahwa pihaknya mengundang untuk meminta klarifikasi berdasarkan aduan masyarakat.

Baca Juga :  Sempat Melawan, Buronan Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Kejari Jakbar

“Kami cuman mengundang untuk klarifikasi. Lidik aja belum apalagi sampai munculnya tersangka,” tegasnya.

Bahkan, dia pun sangat menyesalkan atas pemberitaan yang telah beredar.

“Memang sih kebebasan Pers, tapi ini sudah kebablasan. Pemberitaan itu harus berimbang, jangan memojokkan orang atau berbau fitnah,” pungkasnya.

Penulis : ARD

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terbaru