Polsek Kresek Tangkap Penjual Sabu, Sempat Berusaha Kabur

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah tersebut (foto:istimewa/Suararealitas.co)

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah tersebut (foto:istimewa/Suararealitas.co)

TANGERANG, suararealitas.co – Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial U (29 tahun) yang berasal dari Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek pada tanggal 27 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba, dan dengan cepat kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi,” ungkap AKP A. Suryadi.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Raya Kresek, tepatnya di Desa Patrasana. “Ketika anggota unit reskrim menghampiri pelaku, ia mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” tambah Kapolsek.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Dji Samsoe refill yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening. Masing-masing plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat brutto sebesar 0,21 gram dan 0,25 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Infinix warna putih yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga :  Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi : Tekankan Disiplin dan Profesionalisme dalam Pelayanan Masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPTU Hendri Mulyana, menambahkan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga per paketnya berkisar antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” jelas IPTU Hendri.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kresek dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Berita Terkait

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis
Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP
PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane
Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel
Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong
PWI Banten Tugaskan Ketua PWI Kota Tangsel Edy Riyadi Gelar Musyawarah Perihal Keanggotaan
PWI Banten Gelar Konsolidasi Anggota Pasca Berakhirnya Dualisme
Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Gegara Bau, Warga Sindang Sari Ngadu Ke Camat Pasar Kemis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:38 WIB

PWHI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Irigasi Cisadane

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Duh!!! Surat Permohonan Informasi Tanah Berbulan-bulan Diduga Diabaikan Kantah Tangsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

Berita Terbaru