Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, dikawal petugas Kejaksaan Agung usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, dikawal petugas Kejaksaan Agung usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

JAKARTA, Suararealitas.co – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mulai menguji keabsahan status tersangka dan penahanannya melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan selama dua pekan. Agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak serta pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Baca Juga :  Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan Lodewyk dinilai tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis.

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang.

Selain itu, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan status tersangka yang disandangnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025-2026 gugur.

Baca Juga :  Kolaborasi Kuat di Jembatan Besi! YPHMI hingga Pemkot Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Sidang praperadilan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026. Namun, persidangan ditunda selama dua pekan karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam persidangan.

Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Melalui gugatan praperadilan ini, Lodewyk meminta hakim menguji apakah proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Panji

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru