JAKARTA, Suararealitas.co – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mulai menguji keabsahan status tersangka dan penahanannya melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan selama dua pekan. Agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak serta pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan Lodewyk dinilai tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami. Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar OC Kaligis.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan yang sewenang-wenang.
Selain itu, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan status tersangka yang disandangnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG 2025-2026 gugur.
Sidang praperadilan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026. Namun, persidangan ditunda selama dua pekan karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam persidangan.
Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Melalui gugatan praperadilan ini, Lodewyk meminta hakim menguji apakah proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Panji




































