DEPOK, suararealitas.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), Cimanggis, Depok.
Kepala Bidang (Kabid) Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI berinisial W menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasamula dalam jumpa pers di Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka kedua adalah Direktur PT Cantika Putri Mandiri berinisial M. Kasus bermula pada November 2021, ketika Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung pengadaan antena rotatable log periodic oleh PT CPM.
“Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi,” umgkapnya.
Kemudian pada 8 November 2021, W menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa.
Pada 10 November 2021, W dan M menandatangani surat perjanjian nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 26.397.800.000 (26 miliar) dengan waktu pengerjaan 10 November 2021 sampai 9 Maret 2022.
“Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021,” jelasnya.
Dikutip detiknews kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, PT CPM tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak dan terindikasi adanya mark-up sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Peran Para Tersangka
Tersangka W mengarahkan spesifikasi kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
W, yang merupakan pejabat RRI Depok, diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut.
Jaksa mengatakan peran tersangka M selaku Direktur PT CPM dalam hal ini sebagai penyedia barang dan jasa.
M diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, memperoleh keuntungan yang tidak sah.
Serta diduga memberikan suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut kepada PPK.
“Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Adapun kedua tersangka dikenai Primiair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan. Belum ya, belum melakukan penahanan sampai di titik ini kepada kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.
Penulis : Sa




































