Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, Suararealitas.co – Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) mendorong penguatan kepastian hukum dalam pemberesan saham pada perusahaan yang dinyatakan pailit melalui Seminar Nasional bertajuk “Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan”. Forum yang digelar di Auditorium Lantai 3 Gedung Utama Kampus I Universitas Tarumanagara, Jakarta, Jumat (10/7/2026), menjadi ruang diskusi bagi akademisi, Hakim Agung, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, dan praktisi hukum untuk membahas berbagai persoalan yang masih muncul dalam praktik kepailitan di Indonesia.

Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 PKPI tersebut menitikberatkan pembahasan pada kedudukan saham sebagai bagian dari harta pailit, batas kewenangan kurator dalam proses pemberesan, serta perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Isu tersebut dinilai semakin relevan seiring meningkatnya kompleksitas penyelesaian perkara kepailitan yang melibatkan kepemilikan saham perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, menjelaskan bahwa debitur yang dinyatakan pailit tidak kehilangan kecakapan hukum. Kepailitan tidak dapat disamakan dengan pengampuan karena hanya membatasi kewenangan debitur dalam menguasai dan mengurus harta pailit, tanpa menghilangkan status hukumnya sebagai subjek hukum.

Ia menegaskan, kurator bertugas mengurus dan membereskan harta pailit demi kepentingan para kreditur, sehingga tidak memiliki kewenangan mengangkat maupun memberhentikan direksi perseroan. Kewenangan tersebut tetap berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurut Prof. Hadi, saham merupakan bagian dari boedel pailit sehingga dapat dialihkan atau dijual dalam proses pemberesan. Dalam kondisi kepailitan, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seperti hak memesan terlebih dahulu atau persetujuan pemegang saham dalam kondisi tertentu, dapat dikesampingkan berdasarkan asas lex specialis, karena hukum kepailitan merupakan aturan khusus yang bertujuan menyelesaikan utang melalui pemberesan aset debitur.

Baca Juga :  Menko Polkam Apresiasi Kesiapan Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

Sementara itu, Dr. Irawan Surojo, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 membawa pembaruan mendasar terhadap tata kelola Perseroan Terbatas.

Ia memaparkan bahwa organ perseroan terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris yang memiliki fungsi berbeda. Direksi bertanggung jawab mengurus sekaligus mewakili perseroan, sedangkan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, pengaturan mengenai masa jabatan Direksi dan Komisaris kini lebih tegas karena berakhir sesuai keputusan RUPS dan tidak otomatis diperpanjang hingga pengganti ditetapkan.

Selain itu, ia menyoroti praktik saham sebagai objek jaminan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan hukum, khususnya terkait mekanisme pengalihan saham.

“Masih terdapat berbagai persoalan yang memerlukan kajian lebih lanjut agar terdapat kepastian hukum dalam praktik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., mengulas sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara kepailitan, khususnya mengenai pemberesan saham perseroan.

Menurutnya, sejumlah putusan Mahkamah Agung, termasuk perkara PT Bumi Minarak dan Putusan Nomor 1212 K/Pdt.Sus-Pailit/2020, telah menegaskan bahwa saham merupakan bagian dari harta pailit sehingga dapat dialihkan dalam proses pemberesan untuk memenuhi hak para kreditur.

Namun demikian, Heru menegaskan kewenangan kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Kepailitan tidak serta-merta menggantikan kedudukan pemegang saham dalam RUPS.

“Kurator hanya berwenang mengalihkan atau menjual saham sebagai bagian dari harta pailit. Hak-hak pemegang saham dan mekanisme RUPS tetap harus dihormati sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan pemberesan harta pailit harus tetap memperhatikan hak-hak pihak lain, termasuk pemegang hak jaminan. Heru turut mengutip putusan Mahkamah Agung dalam perkara PT Umutraco yang menegaskan bahwa kepailitan perusahaan induk tidak otomatis mengakibatkan anak perusahaan ikut pailit karena masing-masing merupakan badan hukum yang berdiri sendiri.

Baca Juga :  Kunjungan Uniter United Nations ke Tangerang: Belajar dari Keberhasilan Pembangunan

Selain itu, Mahkamah Agung juga pernah menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan tanpa persetujuan kurator setelah perseroan dinyatakan pailit dapat dinyatakan tidak sah sehingga perubahan data perseroan dapat dibatalkan. Karena itu, ia mendorong para kurator untuk terus mempelajari Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai referensi dalam menangani berbagai persoalan kepailitan yang terus berkembang.

Menutup seminar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo, S.H., M.H., mengapresiasi PKPI yang secara konsisten menghadirkan forum akademik sebagai sarana peningkatan kompetensi kurator dan pengurus sekaligus mendorong pengembangan hukum kepailitan di Indonesia.

Menurutnya, tema seminar sangat relevan dengan perkembangan dunia usaha karena saham telah menjadi aset bernilai ekonomi tinggi yang memiliki konsekuensi hukum kompleks ketika menjadi bagian dari harta pailit. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi dan kesamaan persepsi antara pemerintah, hakim, kurator, notaris, akademisi, regulator, serta pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dalam praktik kepailitan.

Widodo menegaskan Direktorat Jenderal AHU akan terus mendukung penguatan ekosistem hukum kepailitan melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan kolaborasi dengan organisasi profesi. Ia berharap berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam seminar tersebut dapat menjadi masukan bagi pembaruan hukum kepailitan nasional.

Melalui seminar nasional ini, PKPI berharap lahir kesamaan persepsi di kalangan akademisi, hakim, kurator, advokat, notaris, regulator, dan pelaku usaha mengenai pemberesan saham dalam kepailitan perseroan. Berbagai gagasan yang mengemuka diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi penyempurnaan regulasi, penguatan profesionalisme kurator dan pengurus, serta terciptanya sistem hukum kepailitan yang semakin adaptif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

Berita Terkait

Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati
HUT Ke-12 PKPI, Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan
Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara
Gubernur DKI Tinjau RPTRA Bhinneka Swadarma
Resmikan Halte Swadarma Paragon, Pramono Sebut Kolaborasi Swasta Kunci Pembangunan Jakarta
Said Iqbal dan Menaker Sepakat Percepat Revisi UU Ketenagakerjaan, Dorong Pajak JHT 0 Persen
KKP Lepasliarkan 21 Penyu Hijau yang Terancam Punah ke Habitat Aslinya
Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Pemberesan Saham dalam Kepailitan Jadi Sorotan Seminar Nasional PKPI

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:03 WIB

Gerakan Bersama Bersih Pasar Diluncurkan di Pasar Induk Kramat Jati

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WIB

HUT Ke-12 PKPI, Dorong Penyempurnaan Regulasi Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:53 WIB

Enam Kendaraan Barang Ditindak dalam Operasi Lintas Jaya di Jakarta Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:45 WIB

Gubernur DKI Tinjau RPTRA Bhinneka Swadarma

Berita Terbaru