JAKARTA, Suararealitas.co – PERADI Profesional memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan profesi advokat melalui penyelenggaraan Simposium Nasional yang dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama strategis bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Kegiatan yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), mengusung tema “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi.” Forum tersebut menjadi wadah bagi akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, pemerintah, dan pimpinan perguruan tinggi untuk membahas arah pengembangan pendidikan hukum sekaligus penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Selain penandatanganan kerja sama, simposium menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan kurikulum, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian, seminar, pengabdian kepada masyarakat, program magang, serta peningkatan kompetensi mahasiswa dan dosen di bidang hukum dan profesi advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PERADI Profesional menilai sinergi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan ratusan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja serta perkembangan profesi hukum.
Dalam sesi diskusi, perhatian peserta tertuju pada perubahan paradigma sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Penguatan tata kelola administrasi perkara dan optimalisasi peran seluruh unsur penegak hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menciptakan proses peradilan yang lebih efektif, memangkas birokrasi, serta mengurangi praktik bolak-balik berkas perkara.
Direktur Penindakan Kejaksaan, Dr. Dwi Agus, yang mewakili Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep, menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terus berkembang menuju model yang lebih terintegrasi. Menurutnya, konsep yang sebelumnya dikenal sebagai Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol) kini berkembang menjadi sistem yang melibatkan empat pilar penegakan hukum, dengan profesi advokat menjadi bagian penting dalam integrated criminal justice system.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menyamakan persepsi penanganan perkara tanpa mengesampingkan independensi masing-masing institusi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, PERADI Profesional mendorong penguatan kompetensi lulusan hukum melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi. Salah satu gagasan yang diperkenalkan adalah pengintegrasian materi profesi advokat ke dalam kurikulum pendidikan tinggi agar lulusan memiliki kesiapan akademik maupun praktis sebelum memasuki dunia profesi.
Forum juga membahas sejumlah pembaruan dalam sistem hukum acara pidana, di antaranya penguatan perlindungan terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik, optimalisasi pemberian bantuan hukum bagi tersangka dalam perkara tertentu, hingga penguatan pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, dibahas pula mekanisme baru dalam penanganan perkara untuk meningkatkan kepastian hukum, termasuk pembatasan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik serta penguatan mekanisme gelar perkara apabila terjadi perbedaan pandangan dalam proses penyidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui Simposium Nasional ini, PERADI Profesional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, dan perguruan tinggi peserta menegaskan komitmen membangun sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi. Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan pendidikan hukum nasional sekaligus mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.




































