Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disorot publik. Fungsi tersebut dinilai belum berjalan optimal.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 menegaskan, Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri memiliki wewenang “Intelijen Penegakan Hukum”. Wewenang ini berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum, pengamanan kebijakan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kondisi di wilayah administrasi Kota Tangerang saat ini dinilai menunjukkan penegakan Peraturan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Contohnya, tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap perusahaan karena tidak memenuhi syarat administratif, kemudian dibuka kembali tanpa proses pemenuhan izin dan dipertontonkan ke publik. Peristiwa itu dinilai mencerminkan lemahnya sistem pelayanan penegakan Perda.

Laporan GMNI Belum Ada Balasan

DPC GMNI Kota Tangerang mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hingga berita ini ditayangkan, laporan tersebut belum mendapat surat balasan dari kejaksaan. Kondisi itu menimbulkan dugaan pengabaian.

Baca Juga :  Keren! TP PKK Jakbar Borong 6 Penghargaan di Ajang Bergengsi

Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menduga hubungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan pihak birokrasi eksekutif tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami menduga ada norma-norma hukum yang dilanggar tetapi disembunyikan. Hal ini tentunya dirasakan oleh seluruh kalangan aktivis. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang responsif terhadap segala bentuk laporan masyarakat, tanpa mengabaikan,” tegas Elwin.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan respons terkait aduan DPC GMNI Kota Tangerang.

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan
Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
XPONESIA 2026 Sukses Curi Perhatian, Jadikan MUNAS HIPMI XVIII Lebih Hidup, Inspiratif, dan Penuh Peluang
Wisuda Tahun Ajaran 2025-2026 Perkuat Karakter Generasi Emas Bangsa
Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor
Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas
Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:10 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

XPONESIA 2026 Sukses Curi Perhatian, Jadikan MUNAS HIPMI XVIII Lebih Hidup, Inspiratif, dan Penuh Peluang

Berita Terbaru