KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disorot publik. Fungsi tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 menegaskan, Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri memiliki wewenang “Intelijen Penegakan Hukum”. Wewenang ini berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum, pengamanan kebijakan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kondisi di wilayah administrasi Kota Tangerang saat ini dinilai menunjukkan penegakan Peraturan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Contohnya, tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap perusahaan karena tidak memenuhi syarat administratif, kemudian dibuka kembali tanpa proses pemenuhan izin dan dipertontonkan ke publik. Peristiwa itu dinilai mencerminkan lemahnya sistem pelayanan penegakan Perda.
Laporan GMNI Belum Ada Balasan
DPC GMNI Kota Tangerang mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hingga berita ini ditayangkan, laporan tersebut belum mendapat surat balasan dari kejaksaan. Kondisi itu menimbulkan dugaan pengabaian.
Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menduga hubungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan pihak birokrasi eksekutif tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menduga ada norma-norma hukum yang dilanggar tetapi disembunyikan. Hal ini tentunya dirasakan oleh seluruh kalangan aktivis. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang responsif terhadap segala bentuk laporan masyarakat, tanpa mengabaikan,” tegas Elwin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan respons terkait aduan DPC GMNI Kota Tangerang.




































