Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM

JAWA BARAT, Suararealitas.co – Kasus dugaan penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) harus dibaca dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran kehutanan. Ini adalah isu akuntabilitas negara, kualitas tata kelola lingkungan (environmental governance), dan efektivitas sistem pengawasan kawasan konservasi.

Dalam teori state accountability, negara tidak hanya bertanggung jawab untuk membuat regulasi, tetapi juga untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Ketika sebuah kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan pusat diduga mengalami aktivitas ilegal dalam skala luas dan berulang, maka pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang pelaku di lapangan, tetapi tentang kinerja institusi pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar tidak terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar legalitas pemanfaatan, maka secara normatif tidak ada ruang hukum bagi aktivitas penyadapan tersebut. Dengan demikian, keberlanjutan aktivitas di kawasan tersebut menimbulkan dua kemungkinan struktural: lemahnya sistem kontrol atau kegagalan pengawasan institusional.

Dalam perspektif environmental governance, pengelolaan kawasan konservasi menuntut prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten. Ketika salah satu prinsip ini tidak berjalan, maka risiko terjadinya eksploitasi ilegal meningkat secara signifikan.

Baca Juga :  Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Dugaan adanya pola aktivitas yang terorganisir memperkuat urgensi evaluasi. Kejahatan lingkungan modern sering kali tidak berbentuk tindakan individual, melainkan jaringan dengan distribusi peran dan manfaat. Oleh karena itu, pendekatan penanganannya harus sistemik, bukan hanya represif di tingkat bawah.

Dalam konteks ini, KLHK memiliki tanggung jawab strategis untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Balai TNGC

2. Mengkaji efektivitas sistem pengawasan kawasan

3. Menilai respons terhadap potensi pelanggaran yang telah terjadi

4. Memastikan tidak ada pembiaran struktural

5. Menguatkan mekanisme kontrol internal

Evaluasi ini bukan sekadar audit administratif, melainkan bagian dari reformasi tata kelola. Jika terdapat kelemahan dalam sistem patroli, pelaporan, atau penindakan, maka perbaikan harus segera dilakukan. Jika ditemukan kelalaian, maka harus ada konsekuensi administratif yang jelas. Dan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi.

Secara politis, kasus ini juga menyangkut kredibilitas kebijakan konservasi nasional. Taman nasional merupakan simbol komitmen negara terhadap perlindungan ekosistem. Ketika kawasan ini diduga mengalami eksploitasi tanpa izin dalam waktu tertentu, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan negara.

Baca Juga :  Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya regulasi, tetapi dari konsistensi pelaksanaannya. Tanpa akuntabilitas institusional, regulasi hanya menjadi teks normatif tanpa daya paksa.

Oleh karena itu, desakan evaluasi terhadap Balai TNGC bukanlah bentuk serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari mekanisme koreksi kebijakan publik. Evaluasi yang transparan dan berbasis data akan memperkuat legitimasi KLHK sebagai otoritas lingkungan hidup.

Lebih jauh, jika ditemukan kelemahan sistemik, maka reformasi tata kelola harus dilakukan—baik dalam bentuk peningkatan kapasitas pengawasan, penguatan integritas aparatur, maupun pembenahan mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus TNGC seharusnya menjadi momentum penguatan environmental governance di Indonesia. Negara harus menunjukkan bahwa kawasan konservasi bukan ruang abu-abu, melainkan wilayah dengan standar hukum tertinggi.

Jika KLHK mampu merespons dengan evaluasi menyeluruh dan transparan, maka ini akan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum lingkungan. Namun jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola kawasan konservasi akan semakin tergerus.

Dalam negara hukum, akuntabilitas bukan pilihan. Ia adalah kewajiban. Dan dalam konteks TNGC, akuntabilitas itu harus dimulai dari evaluasi kinerja secara total dan objektif.[]

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terbaru

Nasional

Gubernur Buka Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 15:20 WIB