Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH)

JAWA BARAT, Suararealitas.co – Ada satu pertanyaan mendasar yang tidak bisa dihindari dalam kasus penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC):

di mana negara ketika kejahatan itu berlangsung?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan ini bukan sekadar retoris. Ia lahir dari fakta yang terang benderang. Otoritas resmi pengelola kawasan, Balai TNGC, telah menyatakan bahwa tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar legalitas pemanfaatan getah pinus di kawasan tersebut. Artinya, seluruh aktivitas penyadapan yang berlangsung di sana adalah ilegal.

Titik.

Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada abu-abu hukum. Tidak ada pembenaran administratif. Yang ada hanyalah pelanggaran.

Namun persoalan tidak sesederhana itu. Justru di situlah letak kegentingannya. Aktivitas ilegal ini tidak berlangsung diam-diam, tidak pula berskala kecil. Ia terjadi secara terbuka, berulang, dan melibatkan banyak pihak. Ini bukan lagi cerita tentang “rakyat kecil yang mencari nafkah”, melainkan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang bekerja secara sistematis.

Dalam bahasa hukum, ini mendekati satu kesimpulan serius:

dugaan kejahatan kehutanan terorganisir.

Jika kita menelusuri pola yang ada, terlihat adanya rantai aktivitas yang rapi—dari penyadapan di lapangan, pengumpulan hasil, hingga distribusi. Bahkan, keterlibatan kelompok seperti KTH dalam paguyuban tertentu menambah lapisan kompleksitas yang tidak bisa diabaikan. Ini bukan tindakan individu. Ini sistem.

Baca Juga :  Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis, Imigrasi Berhasil Amankan 3 Pria WNA Asal Pakistan

Dan setiap sistem selalu punya aktor pengendali.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih tajam:

siapa yang diuntungkan, dan siapa yang membiarkan?

Dalam konteks ini, negara tidak bisa hanya hadir sebagai penonton yang sesekali menegur. Negara harus hadir sebagai penegak hukum. Sebab ketika aktivitas ilegal berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan yang berarti, maka yang dipertanyakan bukan hanya pelaku, tetapi juga integritas pengawasan.

Apakah ini sekadar kelalaian?

Atau justru pembiaran?

Dalam perspektif hukum administrasi, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui adalah bentuk maladministrasi. Namun jika pembiaran itu disertai dengan kepentingan tertentu—baik langsung maupun tidak langsung—maka persoalannya berubah menjadi jauh lebih serius: penyalahgunaan wewenang, bahkan membuka pintu ke arah korupsi.

Kita tidak boleh naif. Dalam banyak kasus kejahatan sumber daya alam di Indonesia, pola yang sama terus berulang: pelaku lapangan ditangkap, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. Hukum seolah tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Jika skenario ini kembali terjadi di TNGC, maka yang sedang kita saksikan bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, melainkan kegagalan negara dalam melindungi sumber daya alamnya sendiri.

Lebih dari itu, ada dimensi ekologis yang tidak kalah mengkhawatirkan. Penyadapan getah pinus yang tidak sesuai kaidah bukan hanya merusak pohon, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Dalam jangka panjang, dampaknya bisa merembet pada krisis tata air, penurunan kualitas lingkungan, hingga potensi bencana ekologis.

Baca Juga :  Aparat Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

Kerugian negara tidak lagi bisa dihitung hanya dengan angka rupiah. Ia menjelma menjadi kerugian lintas generasi.

Ironisnya, semua ini terjadi di kawasan taman nasional—ruang yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan lingkungan.

Jika kawasan konservasi saja bisa ditembus oleh praktik ilegal yang terorganisir, maka pertanyaan besarnya adalah:

apakah masih ada wilayah yang benar-benar terlindungi?

Di titik ini, penegakan hukum tidak boleh lagi bersifat simbolik. Tidak cukup dengan penertiban sesaat. Tidak cukup dengan menangkap pelaku kecil. Yang dibutuhkan adalah penindakan menyeluruh—hingga ke akar.

Aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai, termasuk menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap aliran keuntungan. Audit terhadap pengelola kawasan juga harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Karena jika tidak, publik berhak curiga: bahwa hukum memang tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk ditegakkan.

Kasus TNGC adalah ujian. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen negara terhadap lingkungan. Ini adalah titik di mana negara harus memilih: berdiri tegak menegakkan hukum, atau diam dan membiarkan hukum dikalahkan oleh kepentingan.

Satu hal yang pasti – jika negara kalah dalam kasus seperti ini, maka yang hilang bukan hanya hutan. Yang hilang adalah wibawa, dan tanpa wibawa, hukum tidak lebih dari sekadar tulisan di atas kertas.[]

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:59 WIB

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Juni 2026 - 11:23 WIB

Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terbaru

POTRET - Polisi mengungkap momen 3 karyawan percetakan di Jakpus disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan

Senin, 29 Jun 2026 - 19:59 WIB