JAKARTA, suararealitas.co – Menyikapi maraknya praktik parkir liar di atas trotoar maupun bahu jalan yang terjadi di wilayah Jakarta Utara khususnya Danau Sunter, praktisi hukum dari Perkumpulan Advokat Betawi (PADI), H. Pandjaitan, SH,. MH menyatakan keprihatinan yang mendalam.
“Bahu jalan adalah aset negara yang diperuntukkan bagi kelancaran lalu lintas dan kepentingan publik dalam keadaan darurat, bukan sebagai lahan parkir pribadi maupun komersial yang tidak resmi,” ujar H. Pandjaitan saat dimintai tanggapan suararealitas.co, Rabu (6/5/2026).
Berikut ini ada tiga poin utama yang menjadi sorotan H. Pandjaitan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pelanggaran Fungsi Aset Negara
Menurutnya, bahu jalan merupakan bagian dari ruang manfaat jalan (Rumaja). Penggunaan bahu jalan untuk parkir liar secara jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014.
“Ini bukan hanya soal kemacetan, tapi soal pengalihan fungsi aset publik secara ilegal,” katanya.
2. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
H. Pandjaitan pun mendesak instansi terkait, khususnya Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalui UP Parkir, dan pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan konsisten.
“Penertiban tidak boleh hanya bersifat seremonial atau musiman. Harus ada sanksi yang memberikan efek jera, baik itu berupa penderekan maupun denda maksimal,” tegasnya.
3. Potensi Pendapatan Ilegal (Pungli)
H. Pandjaitan juga mengendus adanya potensi praktik pungutan liar yang dikelola oleh oknum-oknum tertentu di balik parkir liar ini. Ia akan terus memantau dan melakukan penelitian di lapangan.
“Jika ditemukan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam memanfaatkan aset negara untuk keuntungan pribadi, kami tidak segan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” cetusnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta Utara untuk mematuhi aturan tata ruang yang ada.
“Jangan sampai demi ego pribadi atau efisiensi biaya usaha, kita mengabaikan hak pengguna jalan lainnya. Ketertiban kota adalah cermin dari ketaatan kita terhadap hukum,”
Diketahui, keberadaan parkir liar dapat menghambat akses kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Bahkan, dia pun mendorong pemerintah kota untuk memperbanyak kantong parkir resmi atau mengoptimalkan lahan kosong yang legal sebagai solusi jangka panjang.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Utara, Rudi Saptari Sulesuryana merespons laporan warga maupun pengendara dan pihaknya telah gencar melakukan penertiban secara berkala.
“Perlu adanya sinergi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, UP Perparkiran dan unsur Camat serta Lurah, agar penertiban bisa lebih menyeluruh untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Rudi dikutip dari edisinews.id, Senin (4/5/2026).
Rudi menegaskan, bahwa jika ada oknum dari petugas yang melakukan pungli ke juru parkir liar, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Namun, Sudinhub Jakarta Utara bakal mengintensifkan pengawasan, dan penertiban parkir liar di kawasan tersebut dengan menempatkan personel di titik-titik rawan.
Kendati demikian, Sudinhub Jakut menyiapkan sejumlah langkah menangani maraknya parkir liar di Danau Sunter. Salah satunya, penyediaan kantong parkir.
Sebagai informasi, pemerintah dan aparat penegak hukum mulai memperketat pengawasan terhadap oknum juru parkir (jukir) tanpa izin yang kerap meresahkan masyarakat dengan tarif tidak resmi dan tindakan intimidasi.
Penggunaan trotoar telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut, bahu jalan dan trotoar dilarang digunakan di luar peruntukannya tanpa izin gubernur.
Mengapa Bisa Dihukum 9 Tahun?
Selama ini, banyak masyarakat menganggap parkir liar hanyalah pelanggaran ringan. Namun, merujuk pada Pasal 482 KUHP, tindakan memungut uang parkir secara paksa dapat dikategorikan sebagai aksi pemerasan.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa siapa pun yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa orang lain melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Hal ini berlaku bagi jukir liar yang melakukan pengancaman atau memaksa pengendara membayar tarif di luar ketentuan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara parkir resmi dan ilegal. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan lahan parkir adalah otoritas penuh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Masyarakat diimbau untuk berani menolak dan melaporkan jika menemukan praktik parkir liar yang disertai ancaman atau kekerasan kepada pihak berwajib agar rantai pungli ini dapat segera diputus.
Penulis : Za


































