Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, suararealitas.co – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Seorang wanita berinisial VA (42) diamankan saat melintas menggunakan mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

VA diketahui merupakan warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

‎‎Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang telah dikantongi petugas terkait aktivitas tersangka.

Saat kendaraan yang dikemudikan VA melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Baznas Bazis Jakut Salurkan Bantuan ke Penyintas Kebakaran di RW 07 Kelurahan Koja

‎‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis,” ujarnya dalam konferensi pers.

‎‎Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan telah masuk dalam target operasi kepolisian.

‎Sementara itu, ‎Kasat Resnarkoba, Shindi Al Afghani menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

‎‎“Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun,” ungkapnya.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34.998 butir pil Trihexyphenidyl, 9.962 butir pil Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan 'MinyaKita' Tak Sesuai Takaran pada Label Kemasan

Selain itu, diamankan satu unit mobil Kia Cerato bernomor polisi B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai Rp1.950.000.

‎Menurut Kapolres, obat-obatan tersebut diduga berasal dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

Bahkan, polisi juga menduga adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran tersebut.

‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎‎Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus menelusuri jaringan dan jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara
Sindikat Emas Ilegal di Bukit Pongkor Digulung, Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13 WIB

Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Hukum & Kriminal

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB