CIREBON, suararealitas.co – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.
Seorang wanita berinisial VA (42) diamankan saat melintas menggunakan mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
VA diketahui merupakan warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang telah dikantongi petugas terkait aktivitas tersangka.
Saat kendaraan yang dikemudikan VA melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis,” ujarnya dalam konferensi pers.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan telah masuk dalam target operasi kepolisian.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Shindi Al Afghani menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34.998 butir pil Trihexyphenidyl, 9.962 butir pil Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.
Selain itu, diamankan satu unit mobil Kia Cerato bernomor polisi B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai Rp1.950.000.
Menurut Kapolres, obat-obatan tersebut diduga berasal dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.
Bahkan, polisi juga menduga adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus menelusuri jaringan dan jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.
Penulis : Panji




































