Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, suararealitas.co – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Seorang wanita berinisial VA (42) diamankan saat melintas menggunakan mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

‎Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

VA diketahui merupakan warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

‎‎Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi yang telah dikantongi petugas terkait aktivitas tersangka.

Saat kendaraan yang dikemudikan VA melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Baca Juga :  Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

‎‎“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis,” ujarnya dalam konferensi pers.

‎‎Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan telah masuk dalam target operasi kepolisian.

‎Sementara itu, ‎Kasat Resnarkoba, Shindi Al Afghani menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

‎‎“Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun,” ungkapnya.

‎Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34.998 butir pil Trihexyphenidyl, 9.962 butir pil Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.

Baca Juga :  Hadapi Tingginya Kasus Kekerasan Seksual, Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban

Selain itu, diamankan satu unit mobil Kia Cerato bernomor polisi B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai Rp1.950.000.

‎Menurut Kapolres, obat-obatan tersebut diduga berasal dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

Bahkan, polisi juga menduga adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran tersebut.

‎‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎‎Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus menelusuri jaringan dan jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terbaru