TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Penanaman tiang jaringan internet milik provider MyRepublic di Jalan Kampung Cilengkong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya, proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh vendor dengan subkontraktor bernama Bambang tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan berinisial A menjelaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan di area perumahan cluster dan diklaim mengikuti jalur tiang yang sudah ada sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari RT dan RW setempat.
“Kami tidak berani memasang tiang internet tanpa arahan dari RT dan RW setempat,” ujarnya, Minggu (19/4).
Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa vendor atau kontraktor telah memberikan sejumlah uang atau “upeti” kepada oknum RT dan RW guna melancarkan proses pemasangan tiang tersebut.
Sebagai informasi, pemasangan tiang jaringan internet wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.
Selain izin lingkungan dari warga, RT/RW, dan pihak kelurahan atau kecamatan, provider juga harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah guna memastikan aspek legalitas, keamanan, serta kesesuaian tata ruang.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk berkoordinasi sebelum melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah masyarakat.
Perizinan tersebut umumnya mencakup izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum, khususnya jika tiang didirikan di bahu jalan atau lahan milik pemerintah.
Selain itu, provider juga memiliki kewajiban membayar retribusi atau sewa lahan apabila tiang dipasang di atas tanah milik pemerintah maupun lahan privat.
Warga yang terdampak pun berhak memperoleh kompensasi sesuai kesepakatan.
Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi, mulai dari pembongkaran hingga pencabutan tiang yang tidak memiliki izin resmi.
Masyarakat diimbau untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur, termasuk tiang jaringan internet, telah memiliki kelengkapan izin guna menghindari potensi konflik dan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Penulis : Eva




































