Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - puluhan tiang provider milik MyRepublic tak kantongi izin resmi dari pihak terkait. (Foto: Suara Realitas).

POTRET - puluhan tiang provider milik MyRepublic tak kantongi izin resmi dari pihak terkait. (Foto: Suara Realitas).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Penanaman tiang jaringan internet milik provider MyRepublic di Jalan Kampung Cilengkong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Pasalnya, proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh vendor dengan subkontraktor bernama Bambang tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan berinisial A menjelaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan di area perumahan cluster dan diklaim mengikuti jalur tiang yang sudah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari RT dan RW setempat.

“Kami tidak berani memasang tiang internet tanpa arahan dari RT dan RW setempat,” ujarnya, Minggu (19/4).

Baca Juga :  Tim Dosen Universitas Almarisah Madani: Pemberdayaan Masyarakat Cegah dan Kendalikan Stunting

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa vendor atau kontraktor telah memberikan sejumlah uang atau “upeti” kepada oknum RT dan RW guna melancarkan proses pemasangan tiang tersebut.

Sebagai informasi, pemasangan tiang jaringan internet wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.

Selain izin lingkungan dari warga, RT/RW, dan pihak kelurahan atau kecamatan, provider juga harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah guna memastikan aspek legalitas, keamanan, serta kesesuaian tata ruang.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk berkoordinasi sebelum melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah masyarakat.

Perizinan tersebut umumnya mencakup izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum, khususnya jika tiang didirikan di bahu jalan atau lahan milik pemerintah.

Baca Juga :  HUT ke-9 A-Green, Sekko Jakbar Apresiasi Konsistensi Pengelolaan Lingkungan dan Dukung Proklim Lestari 2026

Selain itu, provider juga memiliki kewajiban membayar retribusi atau sewa lahan apabila tiang dipasang di atas tanah milik pemerintah maupun lahan privat.

Warga yang terdampak pun berhak memperoleh kompensasi sesuai kesepakatan.

Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi, mulai dari pembongkaran hingga pencabutan tiang yang tidak memiliki izin resmi.

Masyarakat diimbau untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur, termasuk tiang jaringan internet, telah memiliki kelengkapan izin guna menghindari potensi konflik dan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Penulis : Eva

Berita Terkait

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:08 WIB