Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - puluhan tiang provider milik MyRepublic tak kantongi izin resmi dari pihak terkait. (Foto: Suara Realitas).

POTRET - puluhan tiang provider milik MyRepublic tak kantongi izin resmi dari pihak terkait. (Foto: Suara Realitas).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Penanaman tiang jaringan internet milik provider MyRepublic di Jalan Kampung Cilengkong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Pasalnya, proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh vendor dengan subkontraktor bernama Bambang tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan berinisial A menjelaskan bahwa pemasangan tiang dilakukan di area perumahan cluster dan diklaim mengikuti jalur tiang yang sudah ada sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari RT dan RW setempat.

“Kami tidak berani memasang tiang internet tanpa arahan dari RT dan RW setempat,” ujarnya, Minggu (19/4).

Baca Juga :  Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa vendor atau kontraktor telah memberikan sejumlah uang atau “upeti” kepada oknum RT dan RW guna melancarkan proses pemasangan tiang tersebut.

Sebagai informasi, pemasangan tiang jaringan internet wajib memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.

Selain izin lingkungan dari warga, RT/RW, dan pihak kelurahan atau kecamatan, provider juga harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah guna memastikan aspek legalitas, keamanan, serta kesesuaian tata ruang.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk berkoordinasi sebelum melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah masyarakat.

Perizinan tersebut umumnya mencakup izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum, khususnya jika tiang didirikan di bahu jalan atau lahan milik pemerintah.

Baca Juga :  Kapolsek Mauk Dampingi Wakapolresta Tangerang Tinjau Vaksinasi Polri Presisi

Selain itu, provider juga memiliki kewajiban membayar retribusi atau sewa lahan apabila tiang dipasang di atas tanah milik pemerintah maupun lahan privat.

Warga yang terdampak pun berhak memperoleh kompensasi sesuai kesepakatan.

Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi, mulai dari pembongkaran hingga pencabutan tiang yang tidak memiliki izin resmi.

Masyarakat diimbau untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur, termasuk tiang jaringan internet, telah memiliki kelengkapan izin guna menghindari potensi konflik dan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Penulis : Eva

Berita Terkait

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 
Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Gudang di Limus Nunggal Cileungsi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Berita Terbaru

Berita Aktual

Banjir Bandang Melanda Bogor Barat, Warga Jasinga Terisolasi

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:09 WIB