MOROWALI UTARA,suararealitas.co– Kasus tambang ilegal Morowali Utara menyeret PT Cocoman. Kuasa hukum ungkap fakta baru soal penyitaan nikel dan aktivitas perusahaan sejak 2014.
Manajemen membantah tuduhan tambang ilegal. Ini penjelasan lengkapnya.
Menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang meningkatkan status perkara dugaan pertambangan ilegal dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor perusahaan di Morowali Utara, termasuk alat berat dan dokumen penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pendalaman fakta, manajemen PT CCM melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, SH, membenarkan adanya tindakan tersebut.
Namun, perusahaan mengaku belum mengetahui secara pasti dasar permasalahan dan bukti yang digunakan penyidik, karena tidak pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum.
Sejak larangan ekspor mineral mentah pada 2014 yang mewajibkan pembangunan smelter, perusahaan menegaskan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan.
“Sejak 2014 PT CCM memang tidak melakukan aktivitas penambangan. Tuduhan adanya tindak pidana korupsi terkait pertambangan tanpa RKAB tidak benar, karena kegiatan tersebut sudah tidak berjalan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Anthonny dalam keterangan resminya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan masih mengurus izin RKAB selama sekitar sembilan bulan terakhir, namun belum selesai akibat perubahan regulasi di Kementerian ESDM RI.
Situasi ini menimbulkan implikasi yang lebih luas, terutama terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan daerah.
Morowali Utara sebagai salah satu kawasan strategis industri nikel sangat bergantung pada stabilitas regulasi dan penegakan hukum yang transparan. Ketidakjelasan proses hukum dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha serta keberlanjutan proyek hilirisasi.
Lebih lanjut, penyidik juga menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah, serta material ore nikel di wilayah jetty PT CCM pada 29 April 2026.
Pihak perusahaan menilai sebagian dokumen yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara. Mereka juga menegaskan bahwa ore nikel tersebut merupakan sisa produksi sebelum 2014, sementara alat berat yang diamankan tidak dalam kondisi beroperasi.
Dalam konteks yang lebih luas, perkara ini juga mencerminkan kompleksitas tata kelola pertambangan nasional, terutama terkait perizinan, tata ruang laut, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
PT CCM sebelumnya juga sempat merencanakan pembangunan smelter pada 2015, namun batal karena proses perizinan yang memakan waktu hingga dua tahun, menyebabkan investor mundur.
Klarifikasi PT Cocoman juga menyoroti adanya dua peristiwa hukum berbeda, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus dan dugaan korupsi pertambangan tanpa RKAB.
Menurut perusahaan, keduanya memiliki konstruksi hukum berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan.
Di sisi lain, perusahaan mengungkap bahwa laporan dugaan penambangan ilegal bermula dari mantan Direktur Utama berinisial BD, yang disebut sebagai bagian dari konflik internal yang masih berlangsung.
Aktivitas hauling yang melintas di jalan tambang menuju jetty, menurut manajemen, merupakan kegiatan perusahaan lain di luar wilayah izin usaha PT CCM, meski menggunakan fasilitas terminal khusus milik perusahaan.
Klarifikasi PT Cocoman diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Perusahaan meminta agar penyidik bekerja profesional serta tidak dipengaruhi kepentingan tertentu, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak
Penulis :Eva




































