JAKARTA, suararealitas.co – Sejumlah kalangan meminta bangunan konstruksi reklame yang berdiri di atas trotoar Jl Danau Sunter Barat, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara agar dibongkar karena diduga belum mengantongi izin, tidak bayar pajak alias ilegal dan mengganggu pengguna jalan.
Permintaan itu beralasan, karena konstruksi reklame itu keberadaannya diindikasikan melanggar Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, serta tidak memiliki izin IPR, TLBBR, IMBBR, hingga tidak terdaftar di unit pendapatan pajak dan retribusi daerah (UPPRD) Kecamatan Tanjung Priok.
Fakta dilapangan, papan reklame itu kini terpasang iklan properti, dan juga terpantau melebihi sempadan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan sumber diperoleh keterangan bahwa, papan-papan reklame tersebut umumnya ‘dipelihara’ oleh oknum Satpol PP Jakarta Utara, Provinsi, Oknum UPPRD dan oknum anggota DPRD DKI.
“Reklame-reklame itu yang saya tahu memang ada oknum di belakangnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/1/2026).
Sumber juga mengatakan, jika papan reklame yang ada di zona kendali rendah, tapi masih menggunakan kerangka tiang tunggal biasanya dipelihara oleh oknum Satpol PP atau oknum UPPRD.
Bahkan, sumber tidak mau menyebut siapa oknum yang ‘bermain’ di belakang berdirinya papan-papan reklame yang melanggar aturan.
Sementara itu, reklame yang berdiri di sisi jalan ini menuai kecaman, terutama dari warga dan pengemudi lantaran menganggu keindahan kota.
“Selain menimbulkan kekhawatiran terhadap pelanggaran aturan zona reklame yang berlaku, keberadaannya juga menimbulkan risiko keselamatan mengingat kondisi bahan maupun struktur yang tidak memadai, apalagi saat cuaca ekstrem, sangat berisiko roboh dan membahayakan warga yang melintas,” ungkap Opik (35), seorang pengemudi ojek online yang berada di sekitaran lokasi.
Bukan hanya soal keamanan, warga juga menyayangkan aspek aturan pemasangan reklame yang tampaknya tidak memenuhi ketentuan hukum.
Namun, keberadaan reklame tersebut juga menimbulkan pertanyaan karena di kawasan sekitar banyak pohon besar yang berpotensi tumbang dan menimbulkan bahaya lainnya.
Warga mendesak Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Utara untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap keberadaan reklame yang terpasang sembarangan tersebut.
“Kalau menurut saya, penertiban harus segera dilakukan. Banyak warga juga merasa resah dan takut kalau terjadi sesuatu karena strukturnya yang tidak aman. Apa lagi itu dipasang di atas trotoar,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Syamsul Jahidin berharap kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot iklan yang terpasang di atas trotoar se-Jakut.
“Kalau ilegal dan tak berizin harus dibongkar itu,” ujarnya.
Bukan hanya dicopot iklannya, kata Syamsul tiang kontruksinya juga harus dibongkar.
“Sekalian tiangnya juga harus dibongkar, sebab diduga telah melanggar,” pungkasnya.
Meski demikian, papan-papan reklame tersebut hingga kini belum ada tindakan penertiban atau pembongkaran dari instansi terkait dalam hal ini Satpol PP Provinsi DKI.
Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame yakni kawasan ketat, sedang dan khusus.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.


































