Heboh! 3 Fakta Praktik Premanisme Berkedok Pengelolaan PKL di Danau Sunter Mulai Terbuka, Aparat hingga Ormas Ikut Disorot

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERPANTAU - puluhan lapak pedagang kaki lima yang berjejer di bina oleh pengelola bernama Udin. Bahkan, lapak liar di Danau Sunter diduga di bekingi oknum, dan pedagang mengaku rutin bayar upeti. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

TERPANTAU - puluhan lapak pedagang kaki lima yang berjejer di bina oleh pengelola bernama Udin. Bahkan, lapak liar di Danau Sunter diduga di bekingi oknum, dan pedagang mengaku rutin bayar upeti. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Cerita pungutan liar atau pungli seolah tak ada habisnya dan terus merebak di Jakarta Utara.

Kali ini, sejumlah fakta baru mulai terungkap soal dugaan ‘jatah preman’ atau permintaan upeti di Danau Sunter.

Selain instansi Satpol PP Jakarta Utara hingga TNI, bahwa para pedagang juga terungkap dimintai setoran iuran lapak oleh sejumlah pengelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut fakta-fakta seputar dugaan premanisme dan pungutan liar tersebut.

1. Bermula dari Perubahan Pola

Terbongkarnya praktik pungli ini bermula dari perubahan pola atau mekanisme pungutan yang terstruktur atau terorganisir dengan baik terhadap pedagang.

Kronologinya diawali ketika salah satu pedagang mengakui bahwa dirinya harus membayar pungutan tersebut kepada oknum berinisial Tgh.

Diketahui, Tgh ini mengutip salaran dari para pedagang kaki lima (PKL) liar sebesar Rp. 30 ribu.

Kutipan salaran tersebut diberikan melalui orang ketiga, yaitu dugaan preman atau organisasi kemasyarakatan yang kemudian disetorkan ke diduga oknum Satpol PP berinisial RS, Evt, Mry, dan Agm melalui DH.

2. Eksploitasi Ruang Publik

Lahan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) di bahu atau badan jalan hingga trotoar Jakarta Utara sudah menjadi rahasia umum, tidaklah gratis.

Namun siapa sangka, PKL di Danau Sunter dianggap fisiknya semrawut serta dinilai merusak estetika dan keindahan kota oleh sejumlah kalangan.

Dibalik itu, ternyata ada kisah kelam tentang eksploitasi ruang publik yang berlangsung selama puluhan tahun. Buktinya diperjual belikan lapak PKL dengan harga fantastis.

Namun dibalik itu, ternyata lapak-lapak itu juga menyimpan kisah tentang bagaimana pelanggaran dibiarkan berlarut-larut.

Bahkan praktek jual beli trotoar dan badan jalan tumbuh subur di sepanjang kawasan Danau Sunter itu.

Menurut pengakuan salah satu orang lapangan berinisial Rm bahwa pengelola para pedagang kaki lima terdapat 3 orang yaitu bernama Udin, Muklas, dan Ormas FBR yang ditenggarai oleh Cemong.

“Punya pak Udin batasnya dari depan pos Satpol PP sampai perahu naga dan bebek-bebekan. Kalau yang liar di dua sisi kiri dan kanan sepanjang jalan itu pak Muklas, dan permanen itu dikelola oleh Cemong FBR,” ungkap orang kepercayaan atau tangan kanannya bang Udin.

Baca Juga :  Sudin LH Jakut Gerak Cepat Angkut Tumpukan Sampah Menggunung di Waduk Cincin Papanggo

“Kalau kita kan UMKM, kalau itu kan (sambil menunjuk ke lapak milik pak Muklas-red) liar. Dia kalau liar resikonya bisanya jam 17.00 dan 18.00 WIB. Kalau kita kan bebas, boleh buka pagi. Kita kenal sama pejabat-pejabat diatasnya,” sambil membuka WhatsApp dan menunjukan kontak berinisial Mri, saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Sabtu (2/5) malam.

Dia menjelaskan, bahwa binaan UMKM pak Udin berjumlah 43 lapak. Bagi warga yang ingin berjualan, pihaknya untuk di awal membanderol Rp.3 juta per-tahunnya, dan pembayaran bisa dicicil selama 3 bulan atau paling lambat 2 bulan.

“Per minggunya bagi yang baru awal-awal masuk bagi yang cicil kita pinta Rp.200 ribu boleh, Rp.300 ribu juga boleh. Kita Mingguannya Rp.30 ribu itu termasuk uang kas. Jadi uang kas beda lagi ya, termasuk kita buat THR an pedagang. Kalau kita pedagang urusannya Satpol PP. Sampah Rp.5 ribu, hari weekend Rp.5 ribu. Kalau gerobak Rp.10 ribu sehari, kalau nggak mau bayar bawa pulang,” jelasnya.

“Kalau token kita lihat pemakaiannya dulu kalau berat Rp.15 ribu. Kalau 2 atau 3 lampu kita mintain Rp.10 ribu, yang paling beratnya magicom. Itu dah termasuk murah per minggunya. Kita dah nambah Kwh nya jadi 1.900. Listrik punya PLN langsung, jadi kita beli sama dia,” sambungnya.

Dia menambahkan, bahwa pengelolanya atau pengurusnya ada 3 yakni ketua, korlap, dan bendahara.

3. Satpol PP Jadi Pelindung atau Penegak Hukum?

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas Satpol PP di lapangan setiap hari sengaja membiarkan pedagang menempati trotoar, dan bahu jalan.

Mereka membiarkan PKL menggunakan trotoar, hingga bahu atau badan jalan, sehingga tidak menjalankan fungsinya.

Selain itu, berjaga hanya di jam-jam krusial atau jam pulang kerja, dan posko yang mereka berdirikan hanya berkamuflase seolah-olah pihaknya memonitor aktivitas tersebut.

Faktanya, sebagian dari mereka tidak berani dalam menindak atas pelanggaran yang terorganisir atau terstruktur dengan baik, melainkan hanya sebatas jadi ‘penonton”.

Dugaan keterlibatan oknum Satpol PP semakin menguat setelah seorang pengawas lapangan, Rm mengungkap adanya ‘perlindungan’ terhadap PKL liar tersebut.

Baca Juga :  Public Expose Insidentil: SAPX Tetap Optimis Melalui Inovasi Layanan

“Kalau nggak di jagain lapak-lapaknya bisa di datengin Satpol PP bang. Tadi aja lapak yang baru langsung didatengin, pas lihat ada saya mereka mundur,” ujarnya.

Lain halnya dengan pernyataan perwakilan Satpol PP. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya dalam menertibkan kekurangan personel, dan beranggapan sama saja dengan ‘bunuh diri’.

“Kita sudah sering sekali mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Belum lagi anggota kita sedikit. Kalau kita tertibkan, sama saja bunuh diri,” kata perwakilan anggota Satpol PP dikutip dari maritim.teropongrakyat.co, Minggu (3/5).

Atas pernyataan tersebut, pihaknya menggambarkan bahwa adanya tekanan di lapangan, sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik PKL liar memiliki beking atau orang kuat yang menghambat dalam proses penindakan.

Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian mengaku sudah berulangkali menertibkan para PKL di Danau Sunter, dan pihaknya akan lakukan pendataan guna lebih efektif lantaran ada beberapa spot yang menurut informasi merupakan lokasi binaan sektor UKM.

“Kita sudah lakukan arahan penegasan untuk jajaran tidak melakukan praktek pungli apalagi terhadap pedagang kecil. Jika terbukti, kita lakukan tindakan dan sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Budhy saat dikonfirmasi suararealitas.co, Sabtu pagi via WhatsApp.

Kendati demikian, persoalan penindakan PKL dan parkir liar adalah fenomena keriuhan kota-kota besar, sehingga pendekatan penindakan tidak cukup hanya terkait benar salah, tetapi aspek keadilan dan konsistensi semua pihak.

“Makanya musti dibantu pendalaman masalah melalui perspektif yang beda yaitu dari wartawan. Makasih,” pungkasnya.

Meski sudah ada regulasi yang jelas, pelanggaran eksploitasi ruang publik masih terus terjadi.

Tanpa tindakan tegas dari Pemkot Jakarta Utara, Satpol PP, SDA, UMKM, dan PLN, pkl liar ini akan terus menghiasi jalanan Ibu Kota tanpa kendali.

Kini, semua mata tertuju pada aparat berwenang untuk segera mengambil langkah konkret.

Jika tidak, maka wajah kota akan semakin dipenuhi pkl liar yang merusak keindahan dan estetika kota.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Penulis : Za

Berita Terkait

Kongres Nasional II AWPI 2026 di Kalteng, DPD AWPI Audiensi dengan Sekwan DPRD Provinsi
Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan
Gedung Bapenda DKI di Jalan Abdul Muis Terbakar, Gubernur Pramono Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen
Deklarasi Perang Melawan Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Lindungi Generasi hingga Wujudkan Jakarta Pusat yang Aman dan Sehat
Lurah Sunter Agung Pastikan Mobil Dinas Bekas Akan Dikembalikan ke Badan Aset
Pembangunan Klaster PT Permata DePoris Sempat Berjalan Tanpa PBG, Kecamatan Kalideres Terbitkan Tiga Surat Peringatan
Akses Rumah Warga Kembangan Diduga Tertutup Bangunan Liar di Lahan Sempadan Sungai

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Kongres Nasional II AWPI 2026 di Kalteng, DPD AWPI Audiensi dengan Sekwan DPRD Provinsi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Gedung Bapenda DKI di Jalan Abdul Muis Terbakar, Gubernur Pramono Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Dorong Percepatan Serah Terima Pengelolaan Rusunami Citypark, Sudin Perumahan Jakbar Tegaskan Aturan dan Komitmen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Deklarasi Perang Melawan Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Lindungi Generasi hingga Wujudkan Jakarta Pusat yang Aman dan Sehat

Berita Terbaru