BEKASI, suararealitas.co – Pengelola MCK di Pasar Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, merasa mendapat intimidasi dari pihak Kejari Kota Bekasi. Hal ini terkait pemberian kesaksian dirinya terhadap penyelidikan.
Pengelola menyebutkan, salah satu bentuk intimidasi itu yakni ancaman tembak di tempat. Salah satu pengelola, yakni Jaam (67), menyatakan, ancaman tembak di tempat oleh oknum Jaksa tersebut merupakan bentuk sikap arogan terhadap dirinya.
“Di tengah saya memberi keterangan, oknum Jaksa bilang saya bohong. Saya tegaskan keterangan saya benar, bahkan saya siap bersumpah. Lalu dia dengan nada lantang bilang ‘saya tembak kamu’,” kata Jaam kepada wartawan, di kediamannya Bantargebang, Kamis (23/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya enggak perlu kayak gitu. Harusnya lebih persuasif, tidak represif. Itu bicara arogansinya mereka,” sambungnya.
Menurut Jaam, gaya ancaman Jaksa tesebut sama saja pamer kekuatan lewat statement. Pengelola menyayangkan sikap Jaksa tersebut.
Diketahui, Jaam diperiksa pada Selasa, 21 April 2026. Dia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pemerasan (pungli) terhadap pedagang yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi (Disdagperin) tahun 2025.
Penyelidikan itu berdasarkan Sprinlid Kajari Kota Bekasi Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026.
Bahkan, Jaam juga mengaku, bahwa ponselnya diminta sejak awal dan tak dikembalikan usai diperiksa, serta meminta Pin atau pasword handphone miliknya oleh oknum Jaksa.
“Saya minta handphone saya kembali tapi ditahan. Padahal saya bukan tersangka. Apakah seperti itu SOP kejaksaan?,” ujarnya.
Sedangkan, Jaam pun merasa tertekan dan takut usai kejadian itu. Ia kini meminta didampingi pengacara dan berencana menggelar konferensi pers.
Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Tekanan
Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar melontarkan pernyataan keras dan mendesak agar oknum jaksa yang diduga arogan segera diperiksa.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Jika benar ada ancaman ‘tembak’ terhadap saksi, maka itu adalah bentuk intimidasi brutal dan pelanggaran hukum serius. Kejari Kota Bekasi harus bertindak tegas, jangan melindungi oknum,” tegas Rahmad, saat dimintai keterangan via WhatsApp, Jumat (24/4).
Rahmad menegaskan, bahwa tindakan tersebut jika terbukti merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Hukum itu melindungi, bukan mengintimidasi. Jika aparat justru menakut-nakuti saksi, ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Namun, ia memastikan akan segera mendatangi Kejari Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong pengusutan internal secara transparan.
“Kami tidak akan diam. Oknum seperti ini harus ditindak. Jangan sampai institusi besar rusak karena ulah segelintir orang,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Saat ini, Jaam mengaku tengah mencari pendampingan hukum dan berencana menggelar konferensi pers guna membuka kasus ini ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kota Bekasi melalui Kasi Intel maupun Kasi Pidsus belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena berkaitan dengan dugaan praktik pungli di lingkungan pasar rakyat, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejari Kota Bekasi untuk memastikan apakah dugaan intimidasi tersebut akan diusut secara objektif atau justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.



































