Satresnarkoba Wonosobo Ringkus Pria 37 Tahun, Diduga Simpan 1,22 Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa).

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa).

WONOSOBO, suararealitas.co – Polres Wonosobo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menyebutkan, bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya,” jelas Teguh, Minggu (19/01/2025).

Baca Juga :  Sopir Truck Tinggalkan Mobil Dijalanan, Bawa Kabur Uang Jalan dan Kartu STID

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 1,22 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

Selain itu, polisi juga menyita alat-alat penggunaan sabu seperti bong, pipet kaca, serta satu unit ponsel dan sepeda motor milik tersangka.

Barang-barang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan Merembet hingga Dibekingi Anggota Berseragam Aktif, Oplosan Gas LPG Bersubsidi Marak di Rumpin Bogor‎

Polres Wonosobo juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkoba dan menjaga keamanan wilayah,” pungkas AKP Teguh.

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru