Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROWALI UTARA,suararealitas.co–  Kasus tambang ilegal Morowali Utara menyeret PT Cocoman. Kuasa hukum ungkap fakta baru soal penyitaan nikel dan aktivitas perusahaan sejak 2014.

Manajemen membantah tuduhan tambang ilegal. Ini penjelasan lengkapnya.
Menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang meningkatkan status perkara dugaan pertambangan ilegal dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor perusahaan di Morowali Utara, termasuk alat berat dan dokumen penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pendalaman fakta, manajemen PT CCM melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, SH, membenarkan adanya tindakan tersebut.
Namun, perusahaan mengaku belum mengetahui secara pasti dasar permasalahan dan bukti yang digunakan penyidik, karena tidak pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum.

Sejak larangan ekspor mineral mentah pada 2014 yang mewajibkan pembangunan smelter, perusahaan menegaskan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan maupun pengangkutan.
“Sejak 2014 PT CCM memang tidak melakukan aktivitas penambangan. Tuduhan adanya tindak pidana korupsi terkait pertambangan tanpa RKAB tidak benar, karena kegiatan tersebut sudah tidak berjalan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Anthonny dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  YPHMI dan KAI Perkuat Edukasi Hukum, Kolaborasi dengan Pemkot Jakbar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan masih mengurus izin RKAB selama sekitar sembilan bulan terakhir, namun belum selesai akibat perubahan regulasi di Kementerian ESDM RI.

Situasi ini menimbulkan implikasi yang lebih luas, terutama terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di sektor pertambangan daerah.
Morowali Utara sebagai salah satu kawasan strategis industri nikel sangat bergantung pada stabilitas regulasi dan penegakan hukum yang transparan. Ketidakjelasan proses hukum dapat memengaruhi kepercayaan pelaku usaha serta keberlanjutan proyek hilirisasi.

Lebih lanjut, penyidik juga menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah, serta material ore nikel di wilayah jetty PT CCM pada 29 April 2026.

Pihak perusahaan menilai sebagian dokumen yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara. Mereka juga menegaskan bahwa ore nikel tersebut merupakan sisa produksi sebelum 2014, sementara alat berat yang diamankan tidak dalam kondisi beroperasi.

Dalam konteks yang lebih luas, perkara ini juga mencerminkan kompleksitas tata kelola pertambangan nasional, terutama terkait perizinan, tata ruang laut, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Baca Juga :  Ketum BPI Rahmad Sukendar: Praktik Oplosan Gas Elpiji Harus Ditindak Tegas

PT CCM sebelumnya juga sempat merencanakan pembangunan smelter pada 2015, namun batal karena proses perizinan yang memakan waktu hingga dua tahun, menyebabkan investor mundur.

Klarifikasi PT Cocoman juga menyoroti adanya dua peristiwa hukum berbeda, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus dan dugaan korupsi pertambangan tanpa RKAB.

Menurut perusahaan, keduanya memiliki konstruksi hukum berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan.

Di sisi lain, perusahaan mengungkap bahwa laporan dugaan penambangan ilegal bermula dari mantan Direktur Utama berinisial BD, yang disebut sebagai bagian dari konflik internal yang masih berlangsung.

Aktivitas hauling yang melintas di jalan tambang menuju jetty, menurut manajemen, merupakan kegiatan perusahaan lain di luar wilayah izin usaha PT CCM, meski menggunakan fasilitas terminal khusus milik perusahaan.

Klarifikasi PT Cocoman diharapkan dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.

Perusahaan meminta agar penyidik bekerja profesional serta tidak dipengaruhi kepentingan tertentu, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak

Penulis :Eva

Berita Terkait

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan
Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:16 WIB

‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Berita Terbaru