Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana didalam kantor FIF Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

Suasana didalam kantor FIF Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Ageng Suseno seorang jurnalis dari media online Kisikisi.co diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai FIF Tangcity saat menjalankan konfirmasi, Selasa (04/08/2026).

Awalnya saya datang ke kantor FIF Cabang Tangcity Mall bersama teman, untuk pengambilan BPKB akhirnya memicu terjadinya konflik. Karena KTP teman saya hilang hanya melampirkan surat keterangan ktp hilang dari kepolisian,padahal itu atas nama temen saya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di area FIF Tangcity. Korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi verbal, hingga tindakan fisik yang menyebabkan luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman yang menjadi konflik, sebelumnya juga saya sudah ijin mengambil gambar dan mengutip statement oknum pegawai FIF, saya dilarang, dihalangi, lalu didorong dan isampai tercakar,” ujar korban.

Seno menambahkan saat mau keluar ruangan oknum pegawai itu meyuruh sekuriti agar menahan saya untuk tidak boleh keluar sebelum kutipan statement itu di hapus sambil berteriak saya juga orang hukum kata oknum pegawai FIF.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum

” Tahan itu jangan boleh keluar, ucap oknum pegawai FIF, lalu terjadilah konflik didalam ruangan kantor FIF, sampai saya alami cakaran oleh sekuriti.” Imbuh Seno kepada pewarta

Yanto Nelson Nalle SH,MH dari firma hukum YNN & Partners, Kami selaku Kuasa Hukum dari Ageng Suseno menyampaikan bahwa klien kami mengalami tindakan intimidasi dan dugaan penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik di area publik FIF Tangcity pada, Selasa (04/08/2026)

Tindakan tersebut berupa penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan, hingga penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai. Padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota  dengan LP Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas para pelaku.” Tegas Nelson

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Barat Resmikan Rumah Layak Huni ke-25 untuk Bainah di Krendang dari Dana ZIS

Kami juga meminta manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kebebasan pers bukan untuk dinegosiasikan.

” Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk klien kami, tapi untuk seluruh jurnalis di Indonesia.Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang dia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan.

Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini serangan terhadap kebebasan pers, terhadap hak publik untuk tahu.

Kami menuntut:
1. Proses hukum berjalan tanpa tebang pilih
2. Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab atas tindakan oknumnya
3. Jaminan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik

Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi?
Kami tidak akan mundur selangkah pun.

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghentikan kegiatan jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat bekerja di ruang publik.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Berita Terbaru