Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana didalam kantor FIF Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

Suasana didalam kantor FIF Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Ageng Suseno seorang jurnalis dari media online Kisikisi.co diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai FIF Tangcity saat menjalankan konfirmasi, Selasa (04/08/2026).

Awalnya saya datang ke kantor FIF Cabang Tangcity Mall bersama teman, untuk pengambilan BPKB akhirnya memicu terjadinya konflik. Karena KTP teman saya hilang hanya melampirkan surat keterangan ktp hilang dari kepolisian,padahal itu atas nama temen saya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di area FIF Tangcity. Korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi verbal, hingga tindakan fisik yang menyebabkan luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman yang menjadi konflik, sebelumnya juga saya sudah ijin mengambil gambar dan mengutip statement oknum pegawai FIF, saya dilarang, dihalangi, lalu didorong dan isampai tercakar,” ujar korban.

Seno menambahkan saat mau keluar ruangan oknum pegawai itu meyuruh sekuriti agar menahan saya untuk tidak boleh keluar sebelum kutipan statement itu di hapus sambil berteriak saya juga orang hukum kata oknum pegawai FIF.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Percepat Normalisasi Sungai dan Perbaikan Jalan Rusak

” Tahan itu jangan boleh keluar, ucap oknum pegawai FIF, lalu terjadilah konflik didalam ruangan kantor FIF, sampai saya alami cakaran oleh sekuriti.” Imbuh Seno kepada pewarta

Yanto Nelson Nalle SH,MH dari firma hukum YNN & Partners, Kami selaku Kuasa Hukum dari Ageng Suseno menyampaikan bahwa klien kami mengalami tindakan intimidasi dan dugaan penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik di area publik FIF Tangcity pada, Selasa (04/08/2026)

Tindakan tersebut berupa penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan, hingga penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai. Padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota  dengan LP Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas para pelaku.” Tegas Nelson

Baca Juga :  Indonesia Airlines Tak Bisa Beroperasi Lantaran Sertifikat Standar Belum Dinyatakan Terverifikasi

Kami juga meminta manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kebebasan pers bukan untuk dinegosiasikan.

” Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk klien kami, tapi untuk seluruh jurnalis di Indonesia.Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang dia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan.

Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini serangan terhadap kebebasan pers, terhadap hak publik untuk tahu.

Kami menuntut:
1. Proses hukum berjalan tanpa tebang pilih
2. Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab atas tindakan oknumnya
3. Jaminan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik

Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi?
Kami tidak akan mundur selangkah pun.

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghentikan kegiatan jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat bekerja di ruang publik.

Penulis : CIL

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?
Kasus TPPU Bergulir, Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung
PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru