Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – ITC Cempaka Mas yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, dikenal sebagai salah satu pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.

Namun, salah seorang yang mengaku sebagai perwakilan pedagang menyampaikan laporan mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di area lantai 10, Lobi Selatan, yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Informasi tersebut disampaikan kepada redaksi melalui pesan langsung (DM) Instagram pada Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa lokasi tersebut diduga tidak hanya beroperasi sebagai tempat hiburan, tetapi juga diduga menjadi lokasi terjadinya transaksi narkotika.

“Halo bang, saya ingin menyampaikan informasi yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian di area ITC Cempaka Mas lantai 10 Lobi Selatan. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini sangat mengganggu kami sebagai pedagang yang beraktivitas di lingkungan tersebut,” tulis perwakilan pedagang kepada redaksi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan. Melalui pesan singkat, seseorang berinisial NY memberikan tanggapan.

“Terkait peredaran narkoba, kami hanya menjual Miras Pak. Tapi tidak menutup kemungkinan tamu membawa dari luar, dan itu di luar jangkauan kami. Kami juga heran kalau ada aduan seperti itu. Apa ada yang kami rugikan, atau pernah membeli produk jenis narkoba di tempat kami?,” ujar NY melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Toko Obat Keras Terbatas di Bekasi Hidup Lagi: Ada Oknum Dibaliknya??

Selain melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, redaksi juga menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung melalui pesan singkat. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres.

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat merespons laporan tersebut melalui percakapan telepon dengan redaksi.

“Abang tahu siapa pengedarnya, dan ada nomor telepon yang bisa kami cari?,” ujar Wakasat Narkoba dalam percakapan berdurasi sekitar enam menit.

Terpisah, Redaksi kembali meminta perkembangan penanganan laporan tersebut. Melalui pesan singkat, Wakasat Narkoba menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Oke, kami tindak lanjuti,” tulisnya, Jumat (7/8).

Menanggapi adanya laporan masyarakat tersebut, Pakar Hukum Reno, SH. menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika harus ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Reno, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat yang disertai informasi awal mengenai dugaan tindak pidana.

Namun demikian, proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga diperoleh bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga :  Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri

“Apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai informasi awal mengenai dugaan tindak pidana narkotika, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Namun, seluruh pihak juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada bukti yang cukup dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Reno, SH.

Reno menambahkan, langkah media dalam meneruskan laporan masyarakat kepada aparat serta meminta konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang dilakukan secara berimbang, profesional, dan memberikan ruang hak jawab.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, hal itu perlu disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru