SEMARANG, Suararealitas.co – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Kota Semarang. Aktivitas yang diduga melibatkan pengisian berulang oleh sejumlah kendaraan disebut terjadi di SPBU 44.501.10 Bubakan, Jalan MT Haryono Nomor 32–38, Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media sekitar pukul 17.52 WIB, di lokasi terlihat sejumlah kendaraan, antara lain truk bak kayu berwarna kuning, truk bak kayu berwarna cokelat dengan kabin hijau, kendaraan boks, serta Mitsubishi L300 yang mengantre untuk mengisi Solar bersubsidi.
Dalam penelusuran tersebut, tim investigasi menduga beberapa kendaraan menggunakan pelat nomor yang berbeda serta barcode pembelian BBM yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh kuota pengisian melebihi ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan dugaan adanya modifikasi pada sejumlah kendaraan berupa pemasangan tangki tambahan atau kempu yang dilengkapi pompa dan selang yang terhubung ke tangki utama kendaraan.
Modifikasi tersebut diduga digunakan untuk menambah kapasitas penampungan Solar bersubsidi.
Berdasarkan keterangan seseorang di lokasi yang mengaku sebagai sopir salah satu kendaraan, usaha tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pihak yang berinisial R dan N.
Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber di lapangan, belum dapat diverifikasi secara independen, dan hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut.
Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa BBM yang diduga berhasil dikumpulkan kemudian dibawa ke sebuah gudang penyimpanan sebelum didistribusikan kembali.
Solar bersubsidi tersebut diduga dipasarkan kepada sektor industri, pertambangan, maupun usaha galian dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti, pelaku dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan yang dapat diterapkan antara lain mengatur mengenai kegiatan usaha hilir migas tanpa izin, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pelanggaran lain yang berkaitan dengan distribusi BBM sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian di kemudian hari.
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian, mulai dari Polsek Semarang Tengah, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus menjamin penyaluran Solar bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan narasumber maupun pengelola SPBU 44.501.10 Bubakan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.




































