Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - seorang warga yang mengeluhkan lambannya proses penanganan kasus di Polsek Babakan Madang. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - seorang warga yang mengeluhkan lambannya proses penanganan kasus di Polsek Babakan Madang. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co – Seorang warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, Reno Septian Simatupang mempertanyakan soal kejelasan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkannya ke Polsek Babakan Madang sejak 6 November 2025 lalu.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan atau belum menunjukkan perkembangan berarti,” kata Reno di bilangan Jakarta Pusat, kepada suararealitas.co, Jumat (24/4/2026).

Reno menceritakan, bahwa kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tanah ini berawal transaksi jual beli tanah yang diduga bermasalah pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah kantor notaris bernama Siti Maemunah yang berlokasi di Kampung Banceuy, Desa Babakan Madang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan disebutkan, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp986 juta.

Sementara itu, dari keterangan korban lain dalam perkara serupa, modus penipuan bermula dari penawaran tanah oleh seseorang bernama Wandi di wilayah Gunung Geulis dengan luas sekitar 10.018 meter persegi.

Korban kemudian dipertemukan dengan pihak bernama Wiradinata yang mengaku sebagai pemilik tanah. Proses transaksi dilakukan di kantor notaris yang sama.

Dalam proses tersebut, korban melakukan sejumlah pembayaran bertahap, mulai dari biaya pengukuran Rp10 juta, tanda jadi sebesar Rp35 juta dan Rp50 juta, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Rp35 juta, hingga pembayaran pelunasan sebesar Rp353 juta dan Rp500 juta. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp948.250.000.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Indonesia: Pembungkaman Media dan Kegagalan Penegakan Hukum

Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah beserta oknum yang terlibat dalam proses notaris, termasuk seseorang berinisial Irawan, tidak lagi dapat dihubungi.

Saat dilakukan pengecekan, tanah yang diperjualbelikan diduga menggunakan dokumen palsu.

Selain itu, korban juga mendatangi kantor notaris yang menjadi lokasi transaksi, namun ditemukan sudah tidak beroperasi.

Hasil penelusuran lebih lanjut ke kantor Desa Gunung Geulis menguatkan dugaan bahwa dokumen tanah tersebut tidak sah.

POTRET – korban (baju biru) saat bertransaksi jual beli tanah di Babakan Madang bersama para komplotan yang diduga mafia tanah. (Foto: Ekslusif/Suara Realitas).

Akhirnya, Reno melaporkan oknum-oknum tersebut ke Polsek Babakan Madang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: B/12/XI/2025/JBR/ResBgr/Sek Bbk Madang.

Ironisnya, meskipun laporan telah dibuat secara resmi, korban mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara.

Namun, ia menilai proses hukum berjalan lambat dan terkesan mandek.

“Sudah cukup lama sejak laporan dibuat, tapi belum ada perkembangan yang jelas. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Ombudsman Jateng Surati Kades Rajekwesi hingga Bupati Jepara Soal Dugaan Maladministrasi

Bahkan, Reno juga menyoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam penanganan kasus ini, lantaran dirinya menduga terdapat oknum yang berperan sehingga laporan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan ini tentu masih perlu dibuktikan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Selanjutnya, Reno berusaha mengikuti alur yang dijalankan penyidik. Namun, sampai delapan bulan ini tak ada terealisasi maupun penanganan serius dari kepolisian.

Kendati demikian, Reno hanya berharap akan adanya kepastian hukum dalam kasus yang telah dilaporkannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Babakan Madang, AKP Tri Karso belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan soal perkembangan laporan dan terkait adanya keterlibatan anggota seragam aktif.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Sosialisasi Hukum di Pekojan Dukung Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak
Kolaborasi Kuat di Jembatan Besi! YPHMI hingga Pemkot Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar
Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 14:56 WIB

Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Rabu, 22 April 2026 - 13:04 WIB

Sosialisasi Hukum di Pekojan Dukung Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 19:42 WIB

Kolaborasi Kuat di Jembatan Besi! YPHMI hingga Pemkot Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru