Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Sejumlah bangunan di kawasan Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Bangunan yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang itu diduga masih dimanfaatkan oleh oknum dengan cara disewakan kepada pihak lain.Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/04/2026), beberapa ruko masih ditempati dan digunakan untuk aktivitas usaha. Selain itu, terlihat juga kendaraan besar seperti mobil truk keluar masuk kawasan tersebut, menandakan aktivitas di area itu masih berjalan.

Yang menjadi perhatian, sejumlah ruko yang terlihat kosong justru dipasangi tulisan “disewakan” lengkap dengan nomor handphone. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyewaan bangunan secara tidak resmi, meski statusnya merupakan aset pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas

Kondisi ini mengingatkan kembali pada polemik yang terjadi pada 2023 lalu. Saat itu, puluhan warga yang menempati Ruko Permata Cimone mengeluhkan adanya permintaan pengosongan tempat tinggal dalam waktu singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami yang tinggal di sini disuruh mengosongkan tempat dalam waktu 7 hari,” ujar Juliana (51), salah satu penghuni saat itu.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pengusiran, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan hukum. Melalui Bagian Hukum, Pemkot menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang menolak klaim kepemilikan dari pihak lain.

Baca Juga :  Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara

Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, menyatakan bahwa ruko tersebut merupakan aset milik Pemkot Tangerang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembongkaran, melainkan pengamanan aset daerah terhadap 58 unit ruko.

Meski telah ada keputusan hukum, hingga saat ini aktivitas di kawasan tersebut masih berlangsung. Dugaan praktik penyewaan pun menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Berita Terkait

Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Sosialisasi Hukum di Pekojan Dukung Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak
Kolaborasi Kuat di Jembatan Besi! YPHMI hingga Pemkot Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp24,7 Miliar
Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:48 WIB

Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 14:56 WIB

Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Jumat, 24 April 2026 - 13:10 WIB

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Rabu, 22 April 2026 - 13:04 WIB

Sosialisasi Hukum di Pekojan Dukung Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Hukum

Tulisan “Disewakan” Muncul di Ruko Aset Pemkot

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:10 WIB