Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner menggelar konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026), untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., dan Ridwan Adjie Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., menyampaikan langsung keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan “scamnews.official” yang menuding klien mereka terlibat sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga proses mediasi.

Andry menegaskan bahwa tuduhan adanya sengketa utang piutang tidak benar. Menurutnya, hubungan antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman merupakan kerja sama usaha kuliner yang berawal dari hubungan asmara.

“Tidak pernah ada utang piutang. Yang ada adalah kesepakatan membangun usaha bersama,” ujar Andry dalam konferensi pers.

Dijelaskan, usaha tersebut dijalankan dengan total modal sekitar AUS$90.000 atau setara Rp1,08 miliar, dengan kontribusi dari Jeanette sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, William disebut menjalankan usaha seorang diri karena pihak Jeanette tidak terlibat dalam operasional.

Usaha kuliner yang mulai berjalan sejak 19 Oktober 2023 itu akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus terjadi. Bahkan, lanjut Andry, kliennya harus menanggung sisa kewajiban, termasuk saldo rekening sekitar AUS$3.000 serta utang pajak sebesar AUS$7.000 yang dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.

Baca Juga :  FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Menanggapi tuduhan penipuan, Andry menegaskan bahwa dana yang diberikan merupakan bentuk investasi, bukan penipuan. Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti percakapan yang menunjukkan adanya pengakuan investasi dari pihak Jeanette.

“Ini murni hubungan kerja sama usaha yang gagal, bukan tindak pidana penipuan,” tegasnya.

Selain itu, Andry juga membantah adanya proses mediasi sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan mediasi resmi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.

Kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di publik serta mencegah kesimpangsiuran yang berpotensi merugikan klien mereka.

Berita Terkait

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:13 WIB

Tak Kunjung Ada Kepastian Berkaitan Tambang AMCRP Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Berita Terbaru

Unit kendaraan DLHK Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak selama 12tahun

Berita Aktual

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB